Senin , 27 Juli 2026

Destry Damayanti Pastikan Operasional Bank Indonesia Tetap Normal Usai Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI

JAKARTA (pekanbarupos.co) – Bank Indonesia (BI) memastikan seluruh operasional dan kebijakan strategis tetap berjalan normal setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI untuk menjaga kesinambungan tugas dan fungsi bank sentral.

Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026 tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kebijakan bank sentral. Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 26 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Dewan Gubernur menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) UU BI.

Bank Indonesia menegaskan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut mendukung stabilitas sistem keuangan guna menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Selain itu, BI memastikan tata kelola kelembagaan tetap berjalan secara profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi dan koordinasi yang erat bersama pemerintah sesuai mandat masing-masing.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), Destry Damayanti menegaskan bahwa transisi kepemimpinan tidak akan memengaruhi kesinambungan kebijakan maupun operasional Bank Indonesia.

“Untuk menjaga kesinambungan dan keberlangsungan pelaksanaan tugas, kami akan tetap menjalankan mandat seperti biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Destry.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di Bank Indonesia telah berlangsung secara berjenjang melalui berbagai komite hingga Rapat Dewan Gubernur (RDG).

“Di Bank Indonesia juga telah ada proses pengambilan keputusan yang berjenjang, mulai dari komite hingga Rapat Dewan Gubernur (RDG),” ujarnya.

Destry menegaskan bahwa seluruh kebijakan strategis BI merupakan hasil keputusan bersama Dewan Gubernur, sehingga tidak bergantung pada satu individu.

“Yang terpenting di Bank Indonesia adalah setiap keputusan diambil secara kolektif dan kolegial. Karena itu, kami akan terus menjalankan tugas dan amanah secara kolektif dan kolegial,” ujar Destry.

Menurutnya, sistem tersebut menjadi jaminan bahwa tugas Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, serta memastikan kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan akan tetap berjalan optimal selama masa transisi kepemimpinan.

Destry juga menegaskan bahwa penunjukannya sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

“Kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku. Kami berpedoman pada Pasal 40 yang mengatur persyaratan calon Dewan Gubernur, dan selanjutnya Pasal 42 mengatur mekanisme bahwa calon Dewan Gubernur akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” tutur Destry.

Ia menjelaskan bahwa jabatan yang saat ini diembannya bersifat sementara hingga pemerintah dan DPR menetapkan Gubernur BI definitif sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saat ini, posisi yang kami jalankan adalah sebagai pejabat gubernur sementara hingga gubernur definitif ditetapkan sesuai ketentuan Pasal 40 dan Pasal 42,” ujarnya.

Dengan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi, Bank Indonesia memastikan seluruh fungsi kelembagaan tetap berjalan efektif dan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah proses pergantian kepemimpinan.(yan)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *