Jumat , 31 Juli 2026

Pastikan tak Ada PHK PPPK di Riau, Plt Gubri: Gaji dan Tunjangan Harus Jadi Prioritas!

PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Kabar yang ditunggu ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Riau akhirnya datang.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, memastikan tidak ada kebijakan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Penegasan tersebut disampaikan SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026), sebagai respons atas kekhawatiran yang berkembang terkait nasib PPPK di tengah tekanan fiskal yang masih membayangi sejumlah pemerintah daerah.

“Tidak ada pemutusan kerja. Saya juga sudah membuat surat edaran kepada seluruh kabupaten dan kota.

Tidak ada istilah pemberhentian ataupun pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK,” tegasnya.

Tak hanya memastikan status PPPK tetap aman, SF Hariyanto juga membawa kabar positif dari pemerintah pusat.

Menurutnya, Pemprov Riau telah menyampaikan surat kepada pemerintah pusat agar daerah-daerah yang mengalami keterbatasan fiskal mendapat dukungan sehingga tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

“Untuk pembayaran gaji, kita sudah mengupayakan surat kepada pemerintah pusat. Memang kondisi keuangan di beberapa daerah masih belum memungkinkan,” ujarnya.

SF mengungkapkan, ia telah menerima hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait.

Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) yang selama ini tertunda.

“Alhamdulillah, salah satu hasil RDP itu pemerintah akan menyelesaikan tunda bayar TKD. Ini tentu menjadi angin segar bagi daerah-daerah yang selama ini kesulitan memenuhi belanja pegawai,” katanya.

Menurut SF, pencairan TKD yang tertunda akan memperkuat ruang fiskal pemerintah kabupaten dan kota sehingga pembayaran gaji maupun tunjangan ASN, termasuk PPPK, dapat berjalan lebih optimal.

“Ini tentu sangat membantu kabupaten dan kota,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga tahun 2025 total tunda salur atau tunda bayar TKD untuk seluruh pemerintah daerah di Provinsi Riau mencapai sekitar Rp4,2 triliun.

Nilai yang sangat besar tersebut menjadi salah satu penyebab terbatasnya kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja, termasuk belanja pegawai.

“Tunda salur di kabupaten dan kota se-Riau sampai tahun 2025 mencapai Rp4,2 triliun. Nilainya cukup besar dan tentu berdampak terhadap kemampuan daerah dalam membayar belanja pegawai,” jelasnya.

Karena itu, Pemprov Riau terus melakukan koordinasi dan pendampingan terhadap pemerintah kabupaten dan kota yang masih menghadapi kendala pembayaran hak-hak ASN.

“Kita peduli terhadap kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut.

Kita bantu, kita koordinasikan, dan kita tanyakan daerah mana saja yang masih mengalami kendala,” ungkap SF.

Di akhir keterangannya, SF Hariyanto menegaskan komitmen Pemprov Riau untuk terus mendorong seluruh pemerintah daerah agar menjadikan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebagai prioritas utama di tengah kondisi anggaran yang masih terbatas.

“Pemda juga terus kita dorong agar pembayaran gaji dan tunjangan ASN benar-benar diperjuangkan. Itu harus menjadi prioritas,” pungkasnya.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *