Jumat , 31 Juli 2026

Satu Malam, Polres Bengkalis Ringkus Tiga Pengedar Sabu dan Amankan Barang Bukti

BENGKALIS (pekanbarupos.co)– Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan lewat penindakan tegas yang berlangsung dalam waktu berdekatan pada Senin (27/7/2026).

Tim Operasional Satresnarkoba bersama personel Polsek Bantan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menjelaskan, penindakan pertama terjadi sekira pukul 23.10 WIB saat tim patroli mencurigai pergerakan seorang pria berinisial M.A. (30).

Pemeriksaan dan penggeledahan menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 3,70 gram tersimpan di saku celana belakang pelaku. Turut diamankan dua unit telepon genggam Android serta satu unit sepeda motor berwarna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan tersebut.

Tak berselang lama, sekira pukul 23.25 WIB, tim gabungan kembali mengamankan dua pria berinisial A.A. (27) dan Y.I. (29) di lokasi yang tidak berjauhan. Penggeledahan terhadap keduanya menemukan satu paket sabu seberat 0,11 gram, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda berwarna cokelat.

Berdasarkan hasil interogasi awal, seluruh terduga pelaku mengaku memperoleh pasokan barang haram dari pihak yang sama, berinisial A. Tim segera melakukan pengembangan ke lokasi persembunyian pemasok.

Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat ditemukan dan belum ada barang bukti tambahan yang disita di lokasi. Pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan pemasok guna memutus rantai peredaran secara menyeluruh.

Hasil pemeriksaan laboratorium sederhana menunjukkan ketiga terduga pelaku positif mengandung zat Metamphetamine. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Bengkalis untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

«Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika di tanah ini. Penindakan ini bukti nyata kami bertindak cepat, tepat, dan tanpa pandang bulu demi menjaga keselamatan masyarakat,” tegas AKP Tidar Laksono.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami jaringan yang lebih luas.

Polres Bengkalis kembali mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap indikasi aktivitas narkotika melalui Call Center Polri 110 atau saluran pengaduan resmi Polres Bengkalis. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

“Pemberantasan narkoba bukan tugas polisi semata. Jika kita bersatu menolak dan melapor, maka narkoba tak akan punya tempat berpijak di Bengkalis,” pungkas Kapolres.(Mil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *