Selasa , 11 Agustus 2026

Kawasan PETI Menjadi Sasaran Peredaran Narkoba, Pekerja PETI Disergap Polisi

Oplus_131072

KUANSING (pekanbarupos.co)– Salah seorang penambang emas tanpa izin (PETI) berinisial TN (22) mengakui menggunakan narkoba jenis sabu.

Pengakuan tersebut saat TN beserta kedua rekannya yakni J (25) dan RS (26) disergap polisi saat menggunakan sabu-sabu di rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kota Telukkuantan, Ahad (9/8/2026) malam.

Pengakuan tersangka TN terebut menambah perhatian terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di kawasan PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut informasi di lapangan, pekerja PETI menjadi salah satu kelompok yang rawan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan salah satu tersangka berinisial TN (22) mengaku bekerja sebagai pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai, Kuantan Mudik.

“Tersangka TN mengaku 12 paket sabu itu rencananya akan diedarkan kepada pekerja PETI lainnya di Kuantan Mudik,” katanya.

Masih kata Kasat, pengungkapan penyalahgunaan narkoba ibu berawal laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110 Polres Kuansing.

Saat itu katanya, ada seorang warga melapor bahwa ada penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering sekira pukul 21.00 WIB.

“Mendapat laporan, tim Satnarkoba dan Piket Pamapta meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga pria,” katanya.

Selain ketiga tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 51,68 gram.

“Ketiga tersangka berinisial TN (22), J (25), dan RS (26),” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, ketiganya diduga mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kontrakan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan didampingi warga setempat. Hasil penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu serta satu pipet kaca pyrex yang berisikan diduga sabu.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor milik TN (22). Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan satu kantong kain merek DAP yang berisi 12 paket diduga narkotika jenis sabu.

“Kami mengamankan 13 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan satu pipet kaca pyrex berisikan sabu, dengan berat kotor 51,68 gram,” jelas AKP Hasan.

Masih kata Kasat, tersangka TN (22) mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial AR melalui seseorang berinisial AI, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Sabu dibeli sebanyak setengah ons dengan harga Rp30 juta secara online dan dijemput di Inuman bersama tersangka J (25) menggunakan motor Honda Supra warna merah,” ungkapnya.

Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa dua pipet kaca pyrex, satu korek api mancis, dua plastik klip bening kosong ukuran besar, satu alat hisap bong.

Selain itu, satu bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu pipet sendok, satu kotak rokok merek Sampoerna, satu kantong kain merek DAP, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.

“Tes urine ketiga tersangka positif Amphetamine. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres,” katanya

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk ancaman pidana, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur bahwa tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram dapat dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana ketentuan undang-undang.

Sementara Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal tindak pidana yang dimaksud.

Sedangkan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 mengatur mengenai penyalahgunaan Narkotika gol 1 bagi diri sendiri, jika terbukti sebagai korban, pelaku wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Informasi masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 sangat membantu kepolisian dalam melakukan tindakan cepat di lapangan,” tutup AKP Hasan.(Cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *