Kamis , 13 Agustus 2026

Bantah Eksepsi Rida, JPU Minta Hakim Lanjutkan Perkara ke Pembuktian

PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah seluruh dalil eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa Rida K Liamsi terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Bantahan itu disampaikan JPU Rita Octavera dan Edy Prabudy dalam sidang tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/8/2026).

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum Rida dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.

JPU menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut JPU, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Karena itu, dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan tidak disusun secara cermat dinilai tidak tepat.

“Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan berisi hari, tanggal, uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilanggar,” ujar JPU Edy Prabudy dalam persidangan.

JPU juga menilai sejumlah dalil yang disampaikan penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Menurut JPU, persoalan tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan dan bukan menjadi dasar untuk membatalkan surat dakwaan.

“Untuk itu, kami memohon Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” kata Edy.

Usai mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim yang diketuai Jonson FE Sirait dengan hakim anggota Makmur Pakpahan dan Asraruddin Anwar belum menjatuhkan putusan atas eksepsi tersebut.

Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela.

Jonson mengatakan persidangan ditunda selama dua pekan karena pada pekan berikutnya terdapat agenda peringatan ulang tahun Mahkamah Agung.

“Karena pekan depan itu ulang tahun Mahkamah Agung, maka sidang akan dilanjutkan pada Rabu, tanggal 26 Agustus 2026,” ujar Jonson.

Majelis hakim juga meminta JPU dan penasihat hukum terdakwa hadir lebih awal pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Kedua pihak menyatakan menyanggupi jadwal tersebut.***

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *