KERUMUTAN(pekanbarupos.co) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit Desa Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit Desa Air Hitam.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat mengenai lokasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diketahui berinisial BS (37), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dan L (41), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Dari penggeledahan terhadap BS, polisi menemukan tiga dompet kecil yang masing-masing berisi paket diduga sabu. Satu dompet merah corak putih berisi 18 paket, dompet hitam berisi empat paket, sementara dompet cokelat berisi satu paket.
Secara keseluruhan, dari BS diamankan 23 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,99 gram. Polisi juga menyita satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone Android merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat dilakukan penggeledahan di sebuah pondok, petugas juga menemukan satu kotak rokok merek Bull yang berada di atas lantai. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan satu paket kecil diduga sabu.
L kemudian mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya. Dari tangan L, polisi mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,15 gram serta satu kotak rokok Bull warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, BS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial DD, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sementara L mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IY, yang juga masih dalam penyelidikan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut, Ahad (16/8/2026).
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu pihak yang disebut oleh kedua terduga pelaku sebagai pemasok,”jelas Kasat sambil merinci barang bukti yang diamankan dari kedua pria tidak punya pekerjaan ini, yakni 24 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 14,14 gram, tiga buah dompet, satu kotak rokok Bull, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit handphone Android merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi.amr
Pekanbaru Pos Riau