BENGKALIS (Pekanbarupos.co)– Penegakan hukum tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan Polres Bengkalis.
Hasil gelar perkara yang digelar pada Senin, 17 Agustus 2026, penyidik secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembakaran lahan di Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, menyampaikan bahwa tersangka berinisial IA (79), seorang pensiunan. Tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran untuk membuka dan mengolah lahan miliknya.
“Tindakan itu berujung meluasnya api dan membahayakan lingkungan serta warga sekitar,” katanya.
Peristiwa bermula pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika warga melihat tersangka sedang melakukan pembakaran di kebun sagu miliknya.
Padahal, saat itu kondisi cuaca sedang panas ekstrem, memasuki musim kemarau dengan angin kencang kondisi yang sangat berisiko menyebabkan api lepas kendali. Tersangka bahkan telah diingatkan mengenai bahaya tersebut, namun peringatan itu diabaikan.
Kurang lebih satu jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, api membesar secara drastis dan merambat ke arah timur, membakar tanaman sagu serta mulai meluas ke lahan milik warga lain.
Masyarakat yang menyadari bahaya segera berupaya memadamkan api, sekaligus melaporkan kejadian kepada Bhabinkamtibmas dan petugas pemadam kebakaran. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1 hektare.
Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial guna memperkuat perkara, 1 buah mancis, Potongan karet ban dalam sepeda motor, Pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, Sebilah parang, Dokumen sertifikat tanah dan KTP tersangka, 1 batang sawit muda berusia sekitar enam bulan.
Penetapan tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara yang ketat, didasari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta kajian hukum yang menyeluruh.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dijatuhkan sangat berat seiring dengan dampak kerusakan lingkungan dan bahaya yang ditimbulkan.
“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap setiap pihak yang membakar lahan, terlebih di tengah cuaca panas dan rawan Karhutla seperti saat ini. Tak ada toleransi!” tegas AKP Yohn Mabel.
Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi berisiko tinggi menyebabkan kebakaran meluas, mengancam keselamatan jiwa, merusak lingkungan, dan berujung pada proses hukum yang berat.
“Gunakan cara-cara aman dan ramah lingkungan dalam pengolahan lahan,” katanya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau