Selasa , 25 Agustus 2026
Oplus_131072

81 Tahun Kemerdekaan, APH Diminta Berani Usut Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla di Riau

PEKANBARU (pekanbarupos.co)— Momentum 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum lingkungan di Riau tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.

Aparat Penegak Hukum (APH) didesak berani mengusut hingga ke korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Desakan tersebut disampaikan Ketua Badko HMI Riau-Kepri Bidang Lingkungan Hidup dan Restorasi Gambut, Vivaldi. Ia menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak boleh tebang pilih.

Menurut Vivaldi, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya keterlibatan korporasi, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta APH jangan hanya menindak pelaku di lapangan. Jika alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan korporasi, maka harus berani menetapkan dan memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum.

Penegakan hukum harus tajam dan berlaku sama, tanpa pandang bulu,” tegas Vivaldi.

Ia menegaskan, penindakan terhadap karhutla tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku pembakaran di lapangan.

Pengusutan juga perlu diarahkan untuk mengungkap siapa yang memberi perintah, memperoleh keuntungan, atau memiliki tanggung jawab atas terjadinya kebakaran, jika memang didukung bukti hukum yang cukup.

Vivaldi menyebut, penegakan hukum terhadap karhutla memiliki landasan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pertanggungjawaban hukum, termasuk terhadap korporasi.

Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023.

Karena itu, Badko HMI Riau-Kepri mendorong pemerintah bersama APH memperkuat pengawasan di kawasan rawan karhutla, termasuk wilayah konsesi perusahaan.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika menyentuh pihak yang memiliki kekuatan modal. Semua harus ditempatkan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, HMI juga meminta pemerintah memastikan seluruh proses penanganan karhutla dilakukan secara profesional dan berbasis bukti, mulai dari pemantauan titik panas, investigasi penyebab kebakaran, hingga pengawasan terhadap wilayah konsesi.

Momentum 81 tahun kemerdekaan, kata Vivaldi, seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai perayaan, tetapi juga sebagai momentum memperkuat keberanian negara dalam melindungi lingkungan dan memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *