Kamis , 3 September 2026
Oplus_131072

Dua Pria Diciduk dengan 104 Gram Sabu dan 23 Pil Ekstasi

KERUMUTAN(pekanbarupos.co)-Jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, kembali dibongkar aparat Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.

Dalam pengungkapan ini, dua pria diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram serta puluhan butir pil ekstasi.

Pengungkapan bermula dari informasi dari mulut ke mulut masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, Kamis (3/9/2026), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Keduanya sudah ditangkap dan sedang dilakukan pengembangan,”jelas Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga.

Dijelaskan, menindaklanjuti informasi berharga itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak dan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB mengamankan seorang pria berinisial AS (41).

AS warga kelahiran Kabupaten Indragiri Hilir diketahui bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,95 gram yang disimpan dalam kotak rokok dan dibalut lakban. Polisi juga mengamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

Dari pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial M (53). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M.

M merupakan petani yang beralamat di SP 3 Jalur 11, Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Dari penggeledahan terhadap M, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar. Di antaranya 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 91,77 gram dan 23 butir diduga pil ekstasi.

Selain itu, petugas turut menyita satu tas sandang warna hitam, satu tumbler warna hitam, satu bal plastik bening klip, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit handphone Android merek Realme.

“Jika digabungkan dari kedua tersangka, kita mengamankan 11 paket diduga sabu dengan total berat kotor 104,72 gram, ditambah 23 butir diduga pil ekstasi,”ungkapnya.

Kepada petugas, M mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Informasi masyarakat menjadi salah satu pintu penting bagi kami dalam memutus mata rantai dan mengungkap peredaran barang haram tersebut,”kata Kasat mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat.(amr)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *