BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Polsek Mandau kembali menindak tegas peredaran narkotika di tengah masyarakat. Seorang pelaku ditangkap di kawasan Pasar Duri Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Pria paruh baya berinisial JAP (36) ditangkap, Senin 7 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkoba Pasar Duri Sartika,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat ada gelagat mencurigakan yang dilakukan seorang pria.
“Tersangka JAP langsung kita amankan berikut barang buktinya,” katanya.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah botol kecil berwarna hitam milik pelaku.
Tak hanya sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial, 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital, Uang tunai Rp250.000, 1 botol kecil berwarna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AC alias B. Polisi kini tengah memperdalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan besar.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” katanya.
Kapolsek menegaskan, langkah ini adalah bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas narkotika serta mendukung penuh Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui langkah preventif maupun penegakan hukum yang tegas,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi peredaran narkotika. Segera laporkan setiap informasi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polisi 110.
(Mil)
Pekanbaru Pos Riau