BENGKALIS (pekanbarupos.co)– Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan menangkap pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Pelalawan.
Pelaku berinisial DS (43), seorang warga Kabupaten Bengkalis. DS diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Penangkapan dilakukan di Indomaret di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, kemarin.
Kasat menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Antara Gang Cempaka Putih, Kelurahan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
“Pelaku meminjam sepeda motor milik adik iparnya sendiri dengan alasan hendak pergi bekerja. Namun tanpa sepengetahuan korban, motor tersebut justru digadaikan kepada seseorang berinisial B senilai Rp5 juta,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah mengetahui kendaraannya digadaikan, korban meminta pengembalian. Pelaku sempat berjanji akan menebusnya, namun hingga batas waktu yang dijanjikan motor tidak kunjung dikembalikan dengan alasan tidak mampu menebus.
“Korban pun akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Bengkalis,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga melacak keberadaan pelaku yang ternyata di Kabupaten Pelalawan. Pada Sabtu, 19 September 2026, tim berangkat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada dini hari berikutnya.
“Saat diperiksa, DS mengakui perbuatannya. Kita amankan juga 1 lembar BPKB dan 1 lembar STNK sepeda motor tersebut,” katanya.
Pelaku kini telah dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penggelapan.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau