BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, malah tega mencabuli putrinya sendiri. Pria yang berprilaku bejat tersebut tersebut berinisial S (41).
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku S melarikan diri ke Provinsi Jambi.
“Pelaku sempat kabur ke Jambi, dan kita lakukan pengejaran. Alhasil pelaku berhasil kita tangkap,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, kemarin.
Masih kata Kasat, pelaku S diamankan, Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
“Kasus ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” katanya.
Peristiwa keji itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban merupakan anak kandung terduga pelaku. Pada saat kejadian, korban berada di rumah bersama ayahnya sendiri.
Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan serta posisi sebagai orang tua untuk melakukan perbuatan terkutuk tersebut.
Dugaan perbuatan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Keluarga korban kemudian memberikan pendampingan dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan hingga melacak keberadaan pelaku yang ternyata telah melarikan diri ke wilayah Jambi.
“Penangkapan pelaku S kita koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Merlung serta Unit Reskrim Polsek Tungkal Hulu,” katanya.
Masih kata Kasat, akhirnya keberadaan pelaku terdeteksi di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik. Tak mau buruannya kabur tim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial S tanpa perlawanan.
“Pelaku kita bawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam.
Kasat Reskrim menegaskan perkara masih dalam proses penyidikan dan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta serta keterangan yang berkaitan.
“Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau