Jumat , 25 September 2026

10 Ton Kayu Olahan Diamankan Polres Rohil Diduga Ilegal

ROKAN HILIR (pekanbarupos.co) – Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Sebanyak 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan mencapai 10 ton diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas pembongkaran kayu olahan dari sebuah parit kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah orang tengah membongkar kayu olahan berupa papan dan broti dari kanal menuju area panglong.

Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut diketahui milik seorang pria berinisial IW. Kepada petugas, IW mengaku memperoleh kayu itu dari warga di wilayah Dumai. Namun, kayu tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama antara Polres Rokan Hilir dan Polsek Sinaboi.

“Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen,” kata Aldi, Jumat (25/9/2026).

Polisi kemudian mengamankan pemilik panglong bersama dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Aldi mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, serta rangkaian distribusinya. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.

“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Menurut Aldi, penegakan hukum terhadap praktik illegal logging merupakan bagian dari upaya melindungi kawasan hutan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak,” tegasnya.(fiq)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *