KUANSING (pekanbarupos.co)— Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditertibkan jajaran Polres Kuantan Singingi. Dalam operasi yang digelar di empat lokasi berbeda, Rabu (30/9/2026), polisi menemukan 16 unit/rakit PETI yang ditinggalkan pemiliknya.
Tak menemukan pelaku di lokasi, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan merusak dan memusnahkan seluruh rakit, mesin serta peralatan PETI agar tidak kembali digunakan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat serta memantau informasi yang beredar melalui media sosial dan media online.
“Personel langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan. Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah rakit dan peralatan PETI dalam kondisi tidak beroperasi serta ditinggalkan pemiliknya,” ujar IPTU Romlan.
Penindakan pertama berlangsung di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Banjar Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Polisi menemukan satu unit rakit PETI jenis setingkai yang sudah lama ditinggalkan. Rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar.
Bergerak ke Desa Pulau Deras, Kecamatan Pangean, personel Polsek Pangean menemukan dua unit rakit PETI lengkap dengan mesin dan sejumlah peralatan. Karena tidak sedang beroperasi dan tidak ditemukan pemiliknya, seluruh peralatan langsung dimusnahkan.
Penertiban berikutnya dilakukan Polsek Kuantan Hilir di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Dua unit rakit PETI ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi. Mesin dan peralatan yang ditinggalkan kemudian dirusak dan dibakar.
Sementara itu, Polsek Kuantan Tengah menyisir sejumlah titik di Lingkungan Sinambek dan aliran Sungai Sinambek, Kelurahan Sungai Jering. Di lokasi tersebut petugas menemukan dua unit bekas dudukan PETI jenis setingkai serta sembilan unit PETI yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya.
Seluruh peralatan yang ditemukan kemudian dimusnahkan di lokasi.
Total 16 unit/rakit PETI ditertibkan dalam rangkaian kegiatan tersebut. Namun, polisi tidak menemukan pelaku maupun pemilik peralatan di seluruh lokasi yang didatangi.
“Dari seluruh kegiatan penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa. Langkah di lapangan dilakukan dengan memusnahkan rakit, mesin dan peralatan PETI yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi,” jelas IPTU Romlan.
Polres Kuantan Singingi menegaskan penertiban terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keamanan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.(cil)
Pekanbaru Pos Riau