PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Provinsi Riau terus menunjukkan tren positif. Hingga September 2026, realisasi penerimaan telah menembus Rp1,121 triliun, atau meningkat Rp187,2 miliar (20,04 persen) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Capaian tersebut terungkap dalam Rapat Rekonsiliasi Data PBBKB Triwulan II dan III sekaligus Sosialisasi Aplikasi e-PBBKB yang digelar di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (8/10/2026).
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan peningkatan penerimaan tersebut salah satunya ditopang bertambahnya jumlah Wajib Pungut (Wapu), dari 19 Wapu pada 2025 menjadi 26 Wapu pada 2026.
“Pertumbuhan ini juga didorong oleh bertambahnya jumlah Wajib Pungut dari 19 Wapu pada tahun 2025 menjadi 26 Wapu pada tahun 2026,” kata SF Hariyanto.
Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari PT Pertamina Patra Niaga. Pemungutan yang dilakukan perusahaan tersebut mencapai Rp900,96 miliar, atau sekitar 80,33 persen dari total realisasi PBBKB Riau.
SF Hariyanto mengapresiasi kontribusi Pertamina Patra Niaga sekaligus menilai capaian tersebut menunjukkan pentingnya sinergi seluruh Wajib Pungut dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Ini tentu perkembangan yang baik dan saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu. Ini menunjukkan kontribusi Pertamina Patra Niaga sangat besar,” ujarnya.
Dengan capaian Rp1,121 triliun hingga September, Pemprov Riau masih membidik peningkatan penerimaan hingga penghujung tahun. Pemerintah daerah memproyeksikan realisasi PBBKB 2026 berpotensi mencapai Rp1,510 triliun.
Untuk mengejar proyeksi tersebut, pengawasan dan optimalisasi pemungutan akan terus diperkuat hingga Desember. Seluruh Wapu juga diminta memastikan penyetoran pajak sesuai dengan volume aktivitas transaksi penjualan bahan bakar kendaraan di lapangan.
SF Hariyanto menegaskan, optimalisasi penerimaan bukan berarti menambah beban dunia usaha. Yang menjadi perhatian pemerintah adalah memastikan seluruh kewajiban pajak yang memang menjadi hak daerah dapat diterima secara transparan dan sesuai aktivitas sebenarnya.
“Kita masih punya waktu sampai akhir tahun. Saya berharap ruang yang masih ada itu dapat kita optimalkan bersama. Bukan dengan membebani dunia usaha, tetapi dengan memastikan apa yang memang menjadi hak daerah dapat kita terima sesuai aktivitas yang sebenarnya,” tegasnya.(dre)
Pekanbaru Pos Riau