KUANSING (pekanbarupos.co) – Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Provinsi Riau berharap manajemen PT Rawang Pengke Perkasa dapat bersikap kooperatif dan menghadiri perundingan bipartit terkait perselisihan hubungan industrial dengan salah seorang pekerjanya, inisial VV.
Perundingan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruang Mediasi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi.
Ketua LBH FSPMI Provinsi Riau, P Maruli Tua Silaban SH, melalui Divisi Supervisi Perselisihan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan, Jon Hendri SE mengatakan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan persuasif.
“Kami berharap pihak perusahaan dapat kooperatif dan hadir dalam perundingan bipartit yang telah dijadwalkan. Kami mengutamakan penyelesaian secara musyawarah agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik oleh para pihak,” kata Jon Hendri yang juga ketua Konsulat Cabang FSPMI Kuantan Singingi, kepada media, Kamis (8/10/2026) di Teluk Kuantan.
Menurut Jon, perundingan bipartit merupakan ruang bagi pekerja dan perusahaan untuk menyampaikan posisi masing-masing sekaligus mencari solusi terhadap perselisihan yang terjadi.
“Intinya kami ingin persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hubungan industrial. Karena itu, kami berharap perusahaan dapat hadir di ruang mediasi Disnaker Kuansing,” ujarnya.
Surat somasi dan permintaan perundingan bipartit tersebut tertanggal 6 Oktober 2026 dan sudah di kirimkan Via Pos Indonesia kepada manajemen PT Rawang Pengke Perkasa. Dalam surat itu, LBH FSPMI menyatakan bertindak atas kepentingan hukum ketenagakerjaan VV berdasarkan surat kuasa khusus.
Jon Hendri menegaskan, LBH FSPMI tidak menutup ruang penyelesaian secara damai.
“Kami tetap membuka ruang dialog. Bahkan kami berharap persoalan ini selesai melalui bipartit. Tidak ada kepentingan untuk memperpanjang persoalan apabila memang dapat diselesaikan secara baik melalui mekanisme yang telah diatur,” katanya.
Namun, kata Jon, apabila perundingan bipartit tidak terlaksana atau tidak menghasilkan penyelesaian, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau bipartit tidak terlaksana, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum ketenagakerjaan selanjutnya. Termasuk berkoordinasi melalui Desk Ketenagakerjaan Polres Kuantan Singingi apabila memang terdapat dasar dan ruang hukum untuk itu,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa langkah tersebut merupakan opsi lanjutan. Untuk saat ini, pihaknya masih berharap manajemen perusahaan hadir memenuhi undangan perundingan.
“Harapan kami sederhana, perusahaan hadir. Mari kita duduk bersama di ruang mediasi Disnaker Kuansing, dengarkan masing-masing pihak, kemudian kita cari solusi terbaik,” ujar Jon.
Perundingan bipartit dijadwalkan berlangsung Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruang Mediasi Kantor Disnaker Kabupaten Kuantan Singingi, Kompleks Perkantoran Pemkab Kuansing, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Teluk Kuantan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Rawang Pengke Perkasa terkait surat somasi maupun rencana perundingan bipartit tersebut.(rls/cil)
Pekanbaru Pos Riau