PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengintensifkan penertiban penyakit masyarakat (pekat). Kamis (8/10/2026) malam hingga Jumat (9/10/2026) dini hari.
Razia penegakan yustisi dan pemberantasan maksiat tersebut dipimpin langsung Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan dukungan personel TNI dan Polri.
Empat lokasi menjadi sasaran operasi, yakni Hotel Aquatale dan Wisma Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Wisma SMR di Jalan HR Soebrantas, serta Wisma Parma City di Jalan SM Amin.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati 28 orang yang terdiri atas 14 pasangan bukan Mahrom, Mereka selanjutnya didata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru dalam menegakkan aturan, memberantas penyakit masyarakat, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan warga maupun tamu yang berkunjung ke ibu kota Provinsi Riau itu.
“Ini juga sudah menjadi aturan. Kegiatan ini merupakan aksi penegakan yustisi dan pemberantasan maksiat di Kota Pekanbaru,” ujar Markarius.
Ia menyebutkan, sebagian besar pasangan yang terjaring diketahui berasal dari luar daerah. Petugas akan melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memanggil pihak keluarga.
“Karena ini diduga berkaitan dengan tindak asusila, perzinahan, maka kita lakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga lakukan pemanggilan pihak keluarga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut memiliki landasan hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Menurut Desheriyanto, razia tersebut juga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas di sejumlah penginapan.
“Razia yang kita gelar merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kegiatan ini untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru,” tutupnya. (dre)
Pekanbaru Pos Riau