Kamis , 15 Oktober 2026

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Sukamaju, Klaim Pengembalian Dana Dipertanyakan

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Unit III Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis terus mendalami dugaan penyimpangan keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Bantan senilai Rp241 juta, hasil temuan audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

Hingga saat ini kasus masih berada pada tahap pemanggilan keterangan saksi dan pengumpulan bukti tambahan, meskipun ada klaim sebagian dana telah dikembalikan pihak terkait.

Kanit III Tipikor Polres Bengkalis, Iptu Doni, menjelaskan pihak yang diperiksa mengaku telah mengembalikan sejumlah dana sebelum tahap penyidikan dimulai.

Namun katanya, hal tersebut tidak menghentikan pengusutan tim penyidik.

“Ada dana yang sudah dikembalikan, tapi sampai sekarang masih dalam tahap pengembangan. Terkait dana ketahanan pangan, kami akan memanggil yang bersangkutan dalam waktu dekat, sabar ya nanti kita lihat berkasnya sampai dimana” ujar Iptu Doni, Rabu (14/10/2026).

Pernyataan itu dibantah keras oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju. Ketua BPD Sabarudi menegaskan BPD tidak pernah menerima laporan resmi pengembalian dana sepenuhnya, meskipun telah dua kali mengirim surat permintaan keterangan kepada pemerintah desa tanpa tanggapan apa‑apa.

Pengusutan kasus semakin mengerucut ke arah mantan Kepala Desa Sukamaju berinisial Z. Dalam pemeriksaan intensif pada Rabu (20‑05‑2026), Sabarudi diperiksa selama hampir lima jam dengan 20 pertanyaan tajam terkait pengelolaan anggaran tahun 2024, yang meliputi dana Ketahanan Pangan APBN, Bantuan Khusus Kabupaten, Bantuan Khusus Provinsi, dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kita sudah memberikan keterangan terang‑benderang apa adanya dan tidak ada yang ditutup‑tutupi, sesuai data dan fakta yang diminta keterangan oleh penyidik. Semoga kasus ini terbuka lebar sampai ke akar‑akarnya,” ungkap Sabarudi.

Suhu kasus memuncak akibat pernyataan saling bertentangan antar pejabat desa. Bendahara Desa berinisial W.K sempat mengklaim masalah audit sudah selesai dan dana telah dilunasi, bahkan menyebut kehadirannya ke kantor polisi hanya “cuma silaturahmi”.

Sebelumnya pada Selasa (28/4/2026), penyidik juga memeriksa Bendahara W.K dan Kaur Pembangunan berinisial S selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PKA).

Kaur Pembangunan mengaku tidak mengetahui status pengembalian dana karena tidak melihat bukti kwitansi dan sudah lupa detail kegiatan yang telah berjalan lama.

Iptu Doni menegaskan pengusutan berjalan bertahap namun dengan intensitas tinggi.

“Kami sudah periksa saksi‑saksi, ini baru tahap awal. Besok mereka dipanggil lagi lengkap dengan berkas,” janjinya.

Kontradiksi pernyataan antar pihak yang diperiksa semakin menguatkan dugaan penyimpangan dana hasil temuan audit Inspektorat.(Mil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *