PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menemukan sejumlah pelanggaran dan ketidaklengkapan persyaratan usaha saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap tempat permainan biliar, Kamis (15/10/2026) malam hingga Jumat (16/10/2026) dini hari.
Temuan tersebut meliputi persoalan perizinan usaha, kewajiban kepemilikan sertifikat standar terverifikasi, standar keamanan dan keselamatan, jam operasional, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan peraturan daerah (Perda).
Tujuh tempat usaha yang menjadi sasaran sidak yakni Arena Pool & Cafe, Royal Shot Biliar & Cafe, Replay Biliar, Mabar Biliar, Golden Break, Boy Bistro Biliar, dan AW Biliar.
Sidak dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, SSTP MSi, bersama tim gabungan TNI-Polri serta pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Pekanbaru.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan ketertiban umum, penertiban penyakit masyarakat (pekat), serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Pekanbaru.
“Dari sidak yang kita lakukan di beberapa tempat, masih banyak ditemukan berbagai pelanggaran maupun kewajiban usaha biliar yang belum dipenuhi. Termasuk sertifikat standar terverifikasi yang wajib dimiliki pelaku usaha sesuai ketentuan,” tegas Desheriyanto.
Desheriyanto menjelaskan, salah satu persoalan yang ditemukan di lapangan adalah pemahaman pelaku usaha yang masih menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk menjalankan kegiatan usaha.
Padahal, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Persyaratan berikutnya ditentukan berdasarkan klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan usaha.
Untuk usaha fasilitas gelanggang atau arena biliar yang diklasifikasikan dalam KBLI 93113, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku, termasuk sertifikat standar terverifikasi apabila dipersyaratkan.
“Untuk usaha dengan risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi. Persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan perizinan,” ujarnya.
Menurutnya, pemenuhan persyaratan tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, aman, dan memberikan kenyamanan bagi pengunjung maupun lingkungan sekitar.
Selain perizinan, Satpol PP juga menyoroti standar fasilitas dan keselamatan yang harus diperhatikan pengelola tempat permainan biliar.
Aspek yang perlu dipenuhi antara lain ketersediaan toilet yang bersih dan memadai, ventilasi atau pendingin ruangan, serta fasilitas pendukung kenyamanan pengunjung.
Dari sisi keselamatan, pengelola juga perlu memperhatikan jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), penerangan darurat, serta kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran dan keadaan darurat lainnya.
Tidak hanya itu, pengelola harus memiliki kejelasan penanggung jawab operasional, pengaturan tanggung jawab karyawan, standar operasional prosedur (SOP), serta ketentuan jam operasional dan batas usia pengunjung sesuai aturan yang berlaku.
Begitu juga kepatuhan terhadap larangan peredaran minuman keras maupun barang terlarang, sesuai yang diatur dalam peraturan daerah, serta kewajiban perpajakan juga menjadi bagian dari aspek pengawasan.
Desheriyanto meminta seluruh pelaku usaha biliar memperhatikan dan segera memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Ia menyebut proses pengurusan perizinan telah difasilitasi pemerintah melalui mekanisme yang tersedia bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Ia memastikan pengawasan terhadap usaha permainan biliar akan terus dilakukan agar seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan.
Pengawasan tidak hanya menyasar tempat usaha yang telah diperiksa, tetapi akan dilakukan secara merata. Pihaknya juga berencana memanggil para pelaku usaha untuk mengoordinasikan berbagai persoalan perizinan dan kewajiban yang belum terpenuhi.
“Tidak ada alasan lagi untuk tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Pengawasan terhadap usaha biliar akan dilakukan secara merata. Kita juga akan memanggil pelaku usaha untuk mengoordinasikan berbagai permasalahan yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha. Karena itu, pelaku usaha diharapkan memanfaatkan fasilitas tersebut untuk melengkapi seluruh kewajibannya.
Penegakan aturan bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan kemudahan berusaha berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.
“Ketertiban perizinan juga untuk mendukung terciptanya kegiatan usaha yang tertib, aman, dan berkembang. Kita ingin iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Pekanbaru tetap terjaga dengan baik,” tutupnya.(dre)
Pekanbaru Pos Riau