PEKANBARU (pekanbarupos.co)–Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia di kawasan rawan peredaran narkoba, tepatnya di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu siang.
Operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri, untuk memberantas kampung-kampung yang menjadi titik rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Razia dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko.
Kapolresta bersama tim Satresnarkoba langsung menyisir kawasan tersebut. Sejumlah orang yang dicurigai tak luput dari pemeriksaan petugas.
Penyisiran berlanjut hingga ke Gang Ubudiyah. Di lokasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RM, berusia 47 tahun.
Saat melakukan penggeledahan di rumah pria tersebut, polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 19,42 gran yang disimpan di dalam sebuah tas ransel berwarna hitam, dan 0,59 gram diduga daun ganja kering.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya bong atau alat isap sabu, satu bal dan ratusan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta senjata tajam.
Selanjutnya, RM bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan urine, RM dinyatakan positif mengandung metamfetamin, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Polisi kini mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Razia ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkotika.
Polisi mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(fiq)
Pekanbaru Pos Riau