INHU (pekanbarupos.co) — Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, mensinyalir aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Desa Belimbing sudah sejak lama dan hingga saat ini masih ‘kokoh’ melakukan kejahatan lingkungan.
Akibatnya, selain merusak ekosistem tanpa jaminan reklamasi, produksi Tanah Uruk dikuatirkan tidak menyetorkan wajib pajak daerah karena kegiatannya ilegal.
“Saya berharap stakeholder terkait dari Pemkab Inhu bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penertiban,” pinta Suharman kepada Pekanbaru Pos, Selasa (2/10/23).
Kata mantan kepala Lurah Pematangreba Kecamatan Rengat Barat ini, dua bulan kemarin tim Pemkab Inhu yang terdiri dari Bagian sumber daya alam (SDA) Setkab, BPMPTSP Pemkab Inhu dan fihak kecamatan pernah mendatangi lokasi tambang guna menganjurkan penerbitan izin.
Sayangnya niat baik tim terpadu memfasilitasi perizinan justru kandas tidak bergeming. “Kami sudah ke lokasi, sekitar dua bulan kemarin ada titik Galian C, namun tak satupun ketemu pemilik usaha,” sesalnya.
Kala itu, kata Suharman, tim terpadu Pemkab Inhu kepada pekerja tambang menyarankan untuk mengurus izin, namun hingga sekarang niat baik pemilik usaha mengurus izin tak kunjung dilaksanakan.
Padahal, katanya, harga satu mobil Coltdiesel tanah uruk dijual seharga Rp250 ribu per truk ditambah biaya masuk di Pos jaga sebesar Rp10 ribu setiap sekali masuk. “Kalau kami fihak kecamatan, apalah, tidak berdaya, maka yang harus turun itu untuk penertiban ada di APH,” paparnya.
Sumber lain dan enggan ditulis nama menyebut aktivitas Galian C dan kerap disebut galian Tanah Uruk menyebut setidaknya ada dua titik tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) diduga Ilegal di Desa Belimbing. “Kabarnya itu milik warga bermarga Manullang dan Simamora, kalau mau jelas, datangi aja kelokasi,” narasumber bersaran.
Jalan keluar masuknya, itu di KM 16 Jalan Lintas Samudra Desa Danau Rambai, jadi ada baiknya harus lihat lokasi,” terang warga sekitar itu.
Konon kabarnya aktivitas serupa ada di Dusun Pulau Kembang Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku sudah meresahkan Masyarakat akibat debu disepanjang jalan tak kunjung disiram air. “Tak mau melakukan penyiraman air di jalan poros desa kami, sehingga kami tak nyaman,” kata warga sekitar baru baru ini.
Terkait pajak daerah dari MBLB, Kabid P3 Bapenda Pemkab Inhu mengatakan hanya ada empat perusahaan yang menyetor pajak. Data dari ESDM Riau, ada 12 pemegang izin, tapi yang bayar pajak hanya empat perusahaan,” singkat Purmidi.
Sedangkan Kacabdis ESDM Riau di Kabupaten Inhu, Inhil dan Kuansing, Suhardi, belum bisa memberi keterangan. “Saya masih sibuk, mobile terus antar Kabupaten,” jawabnya. Terkait tambang MBLB diduga ilegal, Kapolsek Batang Gangsal Iptu Doni Siagian belum dikonfirmasi. Sedangkan Kapolsek Batang Cenaku Edy Dalianto, kaget. “Saya cek dulu ya,” singkat Edy. (san)
Pekanbaru Pos Riau