INHIL (pekanbarupos.co) — Pasangan suami istri (pasutri) berinisial Y (42) alias Yus dan NY (28) alias Inoy warga Kelurahan Tembilahan Hulu di Kecematan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil diringkus polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap pada Kamis (19/10/2023) di Jalan Pekanl Arba dan Jalan Madrasah bessama seorang rekannya inisial I (38) alias Iin warga Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. “Ke tiga pelaku berperan sebagai pengedar. Saling keterkaitan antara mereka,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Minggu (22/10/23).
Penangkapan bermula tindak lanjut dari informasi masyarakat di Kelurahan Pekan Arba, adanya transaksi narkotika yang dilakukan pelaku, Iin. “Dari pelaku Iin didapati barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,54 gram,” jelasnya.
Saat dilakukan intograsi, Iin mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku Yus, yang diantarkan oleh Inoy tak lain merupakan istri dari Yus di Jalan Madrasyah Kecamatan Tembilahan Hulu.
Atas informasi tersebut Polisi langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan, namun di lokasi yang ada hanya Inoy. Dari pelaku kami menemukan 17 paket kecil sabu seberat 43,34 gram dan timbangan digital di dalam sebuah tas.
Sedangkan Yus tidak berada dirumah. Karena menurut Inoy, suaminya sedang dalam perjalanan dari Tembilahan menuju ke Tempuling lalu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap dijalan lintas Tembilahan – Rengat Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas.
“Pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba AKP Indra. (san)
Pekanbaru Pos Riau