
Oknum Guru PNS Masih DPO
BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Culik dan sekap seorang IRT, Empat oknum diduga debt kolektor (debt colector) diduga masih satu keluarga berhasil diringkus Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah, Sabtu (21/10). Sementara satu orang oknum guru PNS masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ke empat oknum tersebut berinisial PH alias Ida (54) alamat Jl. Lintas Riau – Sumut KM. 17 Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih, MP alias Uda (42) Jl. Lintas Riau – Sumut KM. 17 Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, HT Ritonga alias Hendra (33)Jl. Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu kota dan RK alias Robi (30) Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah
Sementara itu korban bernama Maya Sari (35) alamat Jalan Pendidikan Rt.004/001 Harapan Makmur, Bagan Sinembah Raya, Rokan Hilir, Riau. Ia diculik di sebuah toko buah-buahan di Jalan Bangun Rejo Dua, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, dan disekap di rumah pelaku PH alias Ida di Jalan Lintas Riau – Sumut KM. 17 Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya,
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana kasus penculikan dan penyekapan terhadap seorang IRT yang diduga akibat kecewa karena tidak menemukan suami korban bernama Sumilan (41).
Iptu Yulanda menjelaskan kronologi kejadian berawal Selasa (17/10) PH alias Ida, MP alias Uda, RK alias Robi, NN alias Ainun, ID alias Irma dan DH alias Deny ini berangkat dari rumah menggunakan 1 Unit Mobil Inova warna putih dan 2 Unit sepeda motor N-Max yang bertujuan untuk mencari suami korban atau saudara Pelapor Sumilan, namun saat sampai di rumah Sumilan, mereka tidak menemuinya dikarenakan tidak berada di rumah dan hanya bertemu dengan istrinya bernama Maya Sari (korban)
Kemudian PH alias Ida Cs pergi dan berhenti di toko buah satria kemudian pelaku NN alias Ainun melakukan pemesanan online kepada istri pelapor atau korban dan memintanya mengantarkan pesanan di Toko Buah Satria, pada saat korban akan datang mengantarkan pesanan, PH alias Ida, NN alias Ainun, ID alias Irma dan HTR alias Hendra bersembunyi di dalam rumah penjual buah Satria dengan beralasan untuk buang air kecil.
Sedangkan MP alias Uda standby di dalam, RK alias Robi, bersembunyi di balik gerobak penjual gorengan, sedangkan DH alias Deny bersembunyi dipinggir jalan disebrang jalan dimana saat itu korban mengira bahwasanya yang melakukan pemesan tersebut adalah istri pemilik toko buah satria, sehingga korban langsung menuju pintu depan rumah penjual toko buah tersebut, di saat korban sampai di depan rumah, PH alias Ida langsung keluar dan langsung memegang tangan korban.
Dan lalu membawanya masuk ke dalam mobil dan di ikuti dengan pelaku yang lain dan membawa ke rumahnya dan mengurungnya di dalam kamar dan kemudian jendela di paku mati dan pintu kamar di kunci. Atas kejadian tersebut, pelapor (Sumilan) yang juga suami korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.
Tak lama kemudian Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A.Mk.,SH mendapat informasi keberadaan para pelaku, atas informasi tersebut Kapolsek bersama dengan Personel Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penangkapan, beberapa pelaku bersama barang bukti berupa 1 Unit Mobil Inova Warna Putih (DPB) 2 Unit Sepeda Motor N-MAX (DPB) dan 1 Unit Handphone. (DPB)
Adapun peran dari masing-masing pelaku, PH alias Ida melakukan penculikan dengan menarik tangan korban dan membawa korban masuk kedalam mobil, MP alias Uda berperan sebagai sopir, RK alias Robi ikut serta memantau situasi kemudian, HT Ritonga alias Hendra ikut serta memantau situasi, ID alias Irma ikut serta memantau situasi, D Harahap alias Deny ikut serta memantau situasi. sedangkan NN alias Ainun melakukan pemesanan Online kepada korban.
“Atas perbuatan tersebut pelaku dibawa ke Polsek Bagan Sinembah Guna Peroses Hukum Lebih Lanjut,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.
Motif penculikan dan atau dengan sengaja secara melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang” dikarekan adanya hutang piutang, namun hutang tersebut bukan lah kepada PH alias Ida Cs melainkan kepada orang lain diduga kuat para pelaku sebagai debt kolektor. Para pelaku ini disangkakan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 Ayat (1) dan/atau Pasal 55 KUHPidana.
Sedangkan inisial NN alias Ainun (25) IRT Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, ID alias Irma (29) Jl. Tuanku Tambusai Kel. Bagan Batu tidak dilakukan penahanan, sementara untuk pelaku saudara DH Als. Deny (47)PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dinas Pendidikan SMPN 2 Bagan Batu masih DPO,” imbuhnya.(met)
Pekanbaru Pos Riau