PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Bertempat di Balairung Tennas Efendy Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), giat Temu Gagas Masyarakat Adat Melayu Riau 2023 digelar Selasa (14/11/2023). Giat ini dilaksanakan usai terselenggaranya Musyawarah Kerja (Musker) LAMR yang digelar Senin (13/11/2023) sehari sebelumnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten I Setdaprov Riau H Masrul Kasmy, Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Dr Hj Karmila Sari MM, Ketua MKA LAMR Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf, Ketua DPH LAMR Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, Pengurus LAMR Provinsi Riau dan pengurus LAMR Kabupaten/Kita se Provinsi Riau.
Temu Gagas Masyarakat Adat ini bertujuan untuk mendengarkan semua keluhan masyarakat adat terkait konflik lahan yang terjadi di Provinsi Riau. Hal ini disampaikan Datuk H Tarlaili selaku Ketua Panitia Pelaksana.
Ketua DPH LAMR Provinsi Riau Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil dalam elu-eluannya menyebutkan, kegiatan ini suatu bentuk kerinduan pengurus LAMR Provinsi Riau dengan LAMR Kabupaten/Kota dan masyarakat adat yang ada di provinsi Riau untuk bersilaturahmi dan bertukar pikiran terkait kehidupan masyarakat adat Riau.
”LAM sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi Riau sudah seharusnya membina jalinan komunikasi dengan masyarakat ada yang ada di provinsi Riau. Lewat pertemuan ini nantinya bisa mendapatkan solusi dari permasalahan adat yang terjadi di Riau,” ucap Taufik Ikram.
Sementara itu Dr Hj Karmila Sari MM yang juga pengurus LAM Riau ini dalam sambutannya mengatakan kalau lahan di Riau kini banyak berderai. Untuk itu melalui pertemuan ini diharapkan permasalahan-permasalahan terkait lahan bisa terselesaikan dengan baik. ”Kami sebagai wakil rakyat akan selalu mengawal aspirasi masyarakat,” tegas Karmila.
Sedangkan Asisten I Setdaprov Riau H Masrul Kasmy mengatakan, pemerintah provinsi Riau sudah membentuk tim tentang perselisihan Tanah adat. Karena di Riau soal konflik pertanahan terbilang paling tinggi di Indonesia. ”Yang berperkara selalu perusahaan dengan masyarakat. Dan setiap perselisihan yang muncul, selalu masyarakat yang kalah. Ada lebih dari 80 kasus terkait konflik lahan di Riau. Jelas ini menjadi tugas berat pemerintah dalam mengatasi persoalan konflik lahan ini,” ucap Masrul.
Salah satu kasus besar pertanahan yang hingga kini belum terselesaikan adalah konflik lahan di Kerinci Kanan, Kabupaten Bengkalis. Dimana PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) dengan masyarakat setempat saling klaim kepemilikan lahan.
”Terkait banyaknya masalah pertikaian lahan ini, Pemerintah Provinsi Riau sudah membentuk Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Konflik Tanah Adat/Ulayat di Provinsi Riau. Bahkan kita sudah mengadakan rapat tindak lanjut permasalahan pertanahan di Provinsi Riau beberapa waktu lalu,” ucap Masrul lagi.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf dalam elu-eluannya mengatakan, LAMR sudah melakukan evaluasi terkait program-program kerja. ”LAMR dalam kerjanya tidak sebatas seremonial belaka, akan tetapi juga menyelesaikan aduan masyarakat adat. Seperti sengketa lahan yang selalu muncul setiap tahun,” ucap Datuk Seri Marjohan.
Temu Gagas Masyarakat Adat Melayu Riau ini diakhiri dengan dialog. Dimana masing-masing perwakilan masyarakat ada kabupaten/kita menyampaikan keluhannya terkait konflik lahan yang tak berkesudahan. Diakhir kegiatan, lahirlah warkah pembentukan Desa Adat menjadi barang mahal dan sulit untuk diwujudkan, seolah-olah keberadaan Desa Adat tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak pula menjadi prioritas pembangunan.
”Kita perlu belajar dari Konstitusi Bolivia pada tahun 2009, mereka telah jauh melangkah dengan menjadikan Masyarakat Hukum Adat Bolivia sebagai subjek hukum yang berdaulat atas ruang hidup, sumber daya, dan identitasnya. Kedaulatan Masyarakat Hukum Adat adalah mutlak untuk pemartabatan kemajemukan, kemanusian dan keadilan,” ujar Datuk Seri Taufik Ikram.
Masyarakat Hukum Adat menghadapi pelanggaran hak asasi manusia akibat proses perampasan sumber daya yang telah mereka manfaatkan secara turun temurun. Diskriminasi dan marginalisasi dalam pengelolaan sumberdaya alam untuk perkebunan, kehutanan dan pertambangan atas hak-Masyarakat Hukum Adat.
”Tanah ulayat belum mendapatkan pengakuan oleh negara dan perampasan tanah semakin meningkat. Konflik lahan semakin berkepanjangan tanpa diketahui kapan berakhir. Masyarakat Hukum Adat kehilangan hak hidupnya, mengalami penganiayaan, kehilangan mata pencaharian dan kaum perempuannya terpaksa bekerja di luar wilayah adatnya,” lanjutnya.
Kekerasan menimbulkan korban fisik, bahkan korban jiwa mewarnai konflik antara perusahaan-perusahaan dengan Masyarakat Hukum Adat. Ironisnya, negara tidak bersikap netral, lebih mengutamakan dan memihak kepada perusahaan.
Penyingkiran Masyarakat Hukum Adat dilegitimasi oleh produk hukum negara dan kebijakan pemerintah dalam pembangunan. Ketidakpastian hak atas wilayah adatnya dan penetapan kawasan hutan oleh pemerintah telah menimbulkan masalah bagi tempat tinggal dan tanah-tanah garapan puluhan juta warga Masyarakat Hukum Adat di Indonesia khususnya di Riau.(btr)
Pekanbaru Pos Riau