Jumat , 26 Juni 2026
Tersangka berinisial HH (42) alias Hendrik.ist

Lagi, Satnarkoba Polres Inhu Bekuk Pria Pengedar Narkoba

INHU (pekanbarupos.co) — Lagi, Satreskrim Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau bekuk seorang pria berinisial HH (42) alias Hendrik, karena tanpa izin menguasai diduga Narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,3 gram.

Warga Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik itu diringkus, Sabtu (18/11) akhir pekan kemarin di Jalan Lintas Timur (Jalintim) wilayah Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat, sekitar 01.00 Wib.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya membenarkan keberhasilan anggotanya mengamankan seorang pria terduga pengedar narkoba.

“Penangkapannya dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Adam Efendi didampingi personil,” Kapolres, Kamis (23/11) mengapresiasi.

Penangkapan berawal dari informasi diterima Polisi dari Masyarakat, Kamis (16/11) pekan kemarin tentang sering terjadi transaksi dan dugaan tindakan pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalintim Desa Kota Lama sering terjadi lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi narkoba, yakni inisial HH alias Hendrik.

Selanjutnya tim melakukan pelacakan target sehingga pada hari akhir pekan sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang saat itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Inhu berpatroli disepanjang Jalintim dan melihat seorang laki-laki yang duduk diatas sepeda motor pinggir Jalintim.

“Laki-laki itu langsung diamankan, saat digeledah, ditemukan 1 bungkus ukuran sedang narkoba jenis sabu-sabu disimpan dalam kotak rokok dengan berat kotor 13,13 gram. Hendrik mengaku jika sabu itu didapat dari temannya AP di Kecamatan Lirik,” sambung Kasubsi Penmas Aipda Misran.

Namun, ketika diburu ke Lirik, AP tidak ditemukan, diduga melarikan diri. “Nama dan identitasnya sudah kita kantongi, tim terus memburunya,” ucap Misran.

Saat ini, lanjut Misran, tersangka HH alias Hendrik beserta barang bukti narkoba, sepeda motor dan barang lain terkait peredaran narkoba sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *