Senin , 29 Juni 2026
Pelaku kasus pengancaman pembunuhan SDS Saragih saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.met

Ancam Bunuh dengan Parang, Pengangguran Dijebloskan ke Jeruji

BAGANBATU (pekanbarupos.co) — SDS Saragih alias Sudar (44) ) alamat Jalan Timbunan II, Dusun. Simpang Martabak, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil terpaksa dijebloskan ke Sel Jeruji Polsek Bagan Sinembah.

Pelaku dijebloskan ke Sel karena telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Delima Natalia Pardede (44)) alamat Simpang Martabak, Jln Demokrasi, Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah.

Delima Natalia Pardede merasa terancam nyawanya setelah SDS Saragih membawa parang samurai saat ianya berada di dalam rumah Judika Simanjuntak di Jln Demokrasi, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinmenbah. Sabtu. 9 Desember 2023, Pukul 01.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya laporan dan pengungkapan tindak pidana Pengancaman pembunuhan. “Benar saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” ucap Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri SmTr.K.

Dijelaskan Kasi Humas Iptu Yulanda, kronologi kejadian ini berawal pada Sabtu sekira pukul 01.00 WIB, saat itu pelapor dan saksi sedang istirahat di ruang tamu rumah, kemudian mendengar suara terlapor datang kerumah dan kemudian pelapor dan saksi bangun dan dari selah pintu jendela masuk tangan terlapor sambil menggenggam 1 bilah samurai dan mengancam pelapor dengan berkata” Keluar kau Mak Richard, jangan sampai kubunuh kau, malam ini kuhabisi nyawamu” kemudian terlapor berkata lagi kepada saksi saudara Sianturi” Jangan ikut ikutan kau Sianturi, kupotong lehermu” tiru Iptu Yulanda Alvaleri nenjelaskan.

Mendengar hal itu pelapor kemudian membuka pintu rumah dan membujuk terlapor agar tidak melakukan pengancaman lagi, setelah itu terlapor mengajak pelapor kerumahnya untuk mengambil barang. Dan pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023, sekira Pukul 08.00 WIB, korban membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan Sajam yang di lakukan oleh terlapor, kemudian penyidik Polsek Bagan Sinembah melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi bahwasanya benar telah terjadi tindak pidana pengancaman menggunakan sajam yang dilakukan oleh Terlapor terhadap korban.

Setelah terpenuhinya 2 alat bukti, dan melaksanakan gelar perkara, Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 64 KUHPidana; selanjutnya pelaku beserta barang bukti 1 buah parang dibawa oleh petugas ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.(met)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *