
PALIKA (pekanbarupos.co) — 11 orang imigran Rohingya dan 9 orang Tenaga Kerja Ilegal warga kenegaraan Indonesia berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir.
Penangkapan TKI Ilegal dan imigran Rohingya di lakukan Polsek Panipahan, Rabu (3/1/2024) sekitar jam 03.00 Wib di jalan Lingkar, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Danramil 04 Kubu, Kapten Inf Khairul Anwar membenarkan di wilayah teritorial Koramil 04 Kubu, Kodim 0321 Rohil adanya masuk imigran Rohingya dan TKI ilegal yang di amankan Polsek Palika.
“Ya, benar, ada 11 orang Imigran Rohingya dan 9 orang TKI ilegal masuk diwilayah teritorial Koramil 04 Kubu dan diamankan Polsek Panipahan, seorang sudah digiring ke Polres Rohil,” kata Danramil 04 Kubu, Kapten Inf Khairul Anwar kepada Wartawan, Kamis (4/1/2024) di Kubu.
Diterangkan Danramil, kasus ini bermula ketika pada hari selasa tanggal 02 Januari 2024 Sekira jam 13.00 Wib Polsek Panipahan mendapat informasi bahwa akan adanya pergerakan imigran gelap asal myanmar atau pengungsi rohingnya serta TKI ilegal yang akan menuju ke malaysia melalui jalur darat.
“Kemudian menggunakan jalur laut di Kecamatan Pasir Limau Kapas, kemudian Polsek Panipahan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penghadangan dan melakukan introgasi,” jelasnya.
Saat dilakukan petugas di Polsek Panipahan interogasi bahwa mereka mengakui ingin menuju ke malaysia dengan menggunakan kapal bermotor namun mereka tidak tahu siapa yang akan menjemputnya untuk membawa nya ke malaysia.
“Pengakuan para TKI dan imigran gelap mereka telah membayar ongkos sebesar Rp.5.500.000 (Lima Juta lima ratus ribu rupiah) setiap orangnya hingga tiba di malaysia kepada pengurus atau agen,” pungkasnya. (zul)
Pekanbaru Pos Riau