
KUBU (pekanbarupos.co) — 2 Pemuda pengangguran di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir di ciduk tim Opsnal Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, Polda Riau, Jumat (5/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui berinisial MS alias Pia (24) dan HP alias Heri (24). Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas PU saat transaksi narkotika jenis sabu.
Dari tangan kedua pelaku petugas menyita barang bukti satu buah plastik bening yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone merek Vivo warna hitam HP.
Kemudian satu unit handphone merek Infinix warna Biru milik MS alias Pia, uang tunai Rp.500.000 (Lima ratus Ribu Rupiah) milik HP dan satu unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125.
Atas perbuatan kedua pelaku, terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kubu, AKP H.Tinambunan S Sos.MSi membenarkan prihal penangkapan MS dan HP.
“Tersangka kita tangkap saat transaksi narkotika jenis sabu sabu, barang bukti uang kita sita narkotika jenis sabu sabu
dengan berat kotor 0.37 gram (nol koma tiga puluh tujuh gram),” akunya.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya informasi yang didapat Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Nofendra dari masyarakat yang dapat dipercaya. Atas informasi itu diteruskan ke Kapolsek Kubu, AKP H.Tinambunan.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya. Bahwa di Jalan Lintas PU sering terjadi tindak pidana penyalah gunaan narkotika, lalu kita perintahkan tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 16.00 WIB Kanit Reskrim langsung menuju TKP, ” ujarnya.
Ditengah petugas melakukan penyelidikan, ditemukan dua orang laki-laki sedang transaksi narkotika jenis sabu sabu, dan langsung menghampiri dan berhasil menangkap MS alias Pia.
yang sedang memegang satu bungkus plastik Bening yang diduga didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat di introgasi, MS mengaku mendapat barang haram itu dari HP alias Heri, saya dimintai keterangan MS mengaku HP sedang berada di bawah pohon sawit, lalu dilakukan penangkapan terhadap HP, kemudian di introgasi HP mengaku mendapat barang narkoba itu dari tersangka Insial AD alias Salim,” pungkasnya. (zul)
Pekanbaru Pos Riau