Rabu , 29 April 2026
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat pres relies penangkapan barang illegal.ist

Polres Bengkalis Amankan 4 Orang Bawa Barang Ilegal Bekas Luar NKRI

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupkan barang-barang bekas dari luar NKRI ke wilayah Indonesia untuk dijual kembali tanpa adanya dokumen lengkap, waktu dan tempat kejadian perkara (TKP), di Jln Pelabuhan Sei. Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Jumat (05/01) sekira pukul 12.00 Wib.

Dalam hal ini, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Satreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Kemudian memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim, mengamankan barang bukti dan tersangka lnisial JWH, BP, OM, dan SHM, Dalam hal ini, Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan empat orang tersangka. Kamis (11/01).

Berdasarkan hasil Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 1/ I/ 2024/ SPKT.SATRESKRIM/POLRESBENGKALIS/ POLDA RIAU, tanggal 07 Januari 2024; Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 2/ I/ 2024/ SPKT.SATRESKRIM/POLRESBENGKALIS/ POLDA RIAU, tanggal 07 Januari 2024; Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 3/ I/ 2024/ SPKT.SATRESKRIM/POLRESBENGKALIS/ POLDA RIAU, tanggal 07 Januari 2024; Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 4/ I/ 2024/ SPKT.SATRESKRIM/POLRESBENGKALIS/ POLDA RIAU, tanggal 07 Januari 2024; Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 5/ I/ 2024/ SPKT.SATRESKRIM/POLRESBENGKALIS/ POLDA RIAU, tanggal 07 Januari 2024; Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 6/ I/ 2024/ SPKT.SATRESKRIM/POLRESBENGKALIS/ POLDA RIAU, tanggal 07 Januari 2024;

Barang bukti yang diamankan berupa: 3 unit mesin Harley Davidson, 13 kotak kayu berisi sparepart motor besar/ moge. 3 Kotak Kayu Berisi mesin mobil merek Ford. 1 Unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah. 458 bal sepatu bekas (20.281 pasang berbagai merek, 254 bal tas bekas (14.570 bauh berbagai merek, 76 kardus pakaian baru (11.250 helei berbagai merek)
21 bal pakaian bekas (3.150 helei berbagai merek, 200 kardus rokok merk HD (16.000 Slop, 7 kardus rokok merk Manchester 1.050 slop, 10 kardus rokok merk HMILD (5.000 slop, 122 kotak makanan berbagai merk dan jenis.

Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar jam 09.00 Wib, Sat Reskrim Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa akan ada masuknya barang- barang ilegal dari Kota Batam Prov. Kepri melalui Pelabuhan Roro Sei. Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Kemudian Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim untuk memimpin anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Roro Sei. Selari.

Pada sekitar jam 12.00 Wib saat kapal Ferry KMP Niaga Ferry II dari Batam sandar di pelabuhan Roro Sei. Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan kemudian kendaraan keluar dari dalam kapal ferry, di jumpai 5 (lima) unit mobil truk serta 3 (tiga) unit mobil L.300 sedang membawa barang- barang yang dicurigai.

Selanjutnya tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum melakukan pengecekan muatan dan ditemukan barang- barang yang diduga berasal dari luar NKRI, dan pada saat dimintai kelengkapan dokumen ternyata pengemudi/ supir tidak dapat menunjukkannya. Berdasarkan hal tersebut kemudian seluruh kendaraan beserta muatannya dibawa ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan: Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 62 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 150 jo pasal 437 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Ancaman pidana maksimal pidana penjara 5 tahun. (mil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *