INHU (pekanbarupos.co) — Diduga belum punya izin (ilegal), pembangunan industri pengolahan minyak kelapa sawit menjadi CPO di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, diminta dihentikan sementara.
Desakan kelangsungan pembangunan pabrik mini itu disampaikan Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Rudiwalker Purba. “Kalau belum ada izin, seyogyanya pembangunannya tidak ada, maka harus dihentikan,” tegas Rudi, Selasa (23/1/24) di Pematangreba.
Karena tidak mengantongi perizinan, lembaga yang dipimpinnya punya rencana menyurati stakeholder terkait. “Jika belum ada izin, artinya ada kerugian negara, setidaknya dari PBB dan IMB,” Rudi mencontohkan.
Terpisah Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing (Tajir) mengklaim melihat ada aktivitas pembangunan diduga Pabrik Mini namun dianya tidak tahu nama perusahaan bahkan pemilik usaha. “Saya kurang paham, karena belum ada permohonan masuk sampai hari ini,” jawab Kades Tajir Edi Priyanto, ST.
Mirisnya lagi, hingga saat ini pemerintah desa belum pernah mengeluarkan rekomendasi apapun dalam bentuk apapun. “Belum ada saya keluarkan rekomendasi apapun,” singkat Edi.
Dugaan ilegal, kembali dikatakan kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTPSP) Pemkab Inhu, Endang Muliawan, karena menurutnya perusahaan masih dalam progres melengkapi persyaratan di instansi teknis. “Proses msh di instansi teknis, proses di ptsp setelah persyaratan2 teknis tlh dipenuhi oleh pemohon,” jawab Endang mengutif ketentuan PP nomor 5 tahun 2021.
Sebagaimana diatur PP, katanya, tahapan untuk pembangunan gedung pabrik harus mengantongi izin “Kalau untuk progres bangunan pabrik mereka harus memiliki PBG terlebih dahulu kalau bangunan sudah berdiri mereka harus mengurus SLF,” tegas Endang. Ketika hendak dikonfirmasi pihak terkait belum ada yang tahu nama perusahaan atau pemiliknya.(san)
Pekanbaru Pos Riau