
BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 6 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.84 gram bersama dikuasai tersangka 2, 1 (satu) unit handphone android warna hitam, Uang Tunai Rp.175.000 (saratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Tempat kejadian di rumah Jalan Desaharapan Gang. Taqwa Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Rabu (24/01) sekira pukul 14.30 Wib.
Tersangka satu berinisial WIS (50) Tahun, warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Tersangka dua berinisial F (43) Jalan Desa Harapan Gang Taqwa Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Peran dua tersangka diduga pengedar.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Senin (29/01).
Kronologis kejadian penangkapan, Pada pengungkapan sebelumnya hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap AS atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.21 gram. Kemudian tim melakukan interogasi dari siapa diperoleh narkotika sabu dan tersangka AS menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka WlS.
Kemudian dilakukan pengembangan, Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pkl. 14.30 wib target berada di rumah jalan desa harapan gang taqwa kelurahan air jamban kecamatan mandau kabupaten bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan Tsk 1 ditemukan 6 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.84 gram (bersama dikuasai Tsk 2), 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, dan Uang Tunai Rp. 175.000 (saratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari R(dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mil)
Pekanbaru Pos Riau