BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus tiga tersangka bandar dan kurir narkotika barang bukti yang diamankan dari tersangka SB (39) Tahun, diduga narkoba 40 (empat puluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, bersama dua tersangka kurir berinisial DYS dan DM, tempat kejadian dirumah jalan Rangau Km.15 KUD Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Selasa (16/04) sekira pukul 22.00 Wib.
“Ya, ketiga tersangka diduga berperan sebagai bandar dan kurir, tiga tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis, kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Sabtu (20/04)
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka, berinisial SB jenis sabu berat 6.83 gram, 1 (satu) buah kotak rokok, 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastick pack kosong, 1 (satu) sendok sabu, Uang Tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). sedangkan tersangka kurir berinisial DYS dan DM, diamankan 1 (satu) unit handphone, 1(satu) bungkus plastick pack kosong, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) unit handphone android biru muda.
Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Jalan Rangau Km. 15 KUD Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pkl. 22.00 wib target berada dibelakang halaman rumah jalan Rangau km.16 KUD desa petani kecamatan bathin solapan kabupaten bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan tersangka dan barang bukti, Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka satu mengakui sabu yang disita adalah miliknya tersangka satu ia dapatkan dari R (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil)
Pekanbaru Pos Riau