Selasa , 11 Februari 2025
Tersangka YP (54) tahun dibekuk personil Polsek Mandau.ist

Polsek Mandau Tangkap Seorang Terduga Pengedar Narkotika

Barang bukti yang disita dari tersangka.ist

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Team opsnal polsek mandau polres bengkalis berhasil meringkus satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 4.87 gram, warga kecamatan mandau, Bengkalis, Kamis (18/04) sekira pukul 22.30 Wib di jalan nusantara III Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Tersangka berinisial YP (54) tahun, warga jalan nusantara II kelurahan air jamban, Peran tersangka berinisial YP mengakui memiliki, menyimpan dan menghuwasai narkoba jenis sabu serta dan menjual, mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Mandau dan akan di serahkan kepada Satnarkoba Polres Bengkalis, Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kompol Hairul Hidayat , Sabtu (20/04).

Ia menyebutkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.87 gram, 1 (satu) unit Handphone, uang tunai Rp 1.240.000-,(satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) set alat hisap sabu beserta kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 team opsnal polsek mandau melakukan penyelidikan jaringan narkotika jenis sabu di wilayah hukum polsek mandau.

Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 22.30 Wib team opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di Jalan Nusantara III Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Pada saat dilakukan penggerebekan pelaku sedang duduk diruang tamu rumahnya, dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku berinisial YP dan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari berinisial D (DPO).

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses Penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. hasil tes urine YP positif menggunakan narkoba.

Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *