INHU (pekanbarupos.co) — Dia orang pengedar sabu dan seorang penikmat diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, di Kecamatan Kelayang, Rabu 5 Juni 2025, pada waktu berbeda.
Dari tangan para tersangka ditemukan 17 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 2,32 gram.
Dua pengedar barang haram itu adalah inisial EC (27) warga Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang dan inisial JB alias Prima (28) alamat KTP Desa Batu Sawar, Kecamatan Rakit Kulim, bertempat tinggal di Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang.
Sedangkan seorang laki-laki penikmat sabu turut diamankan berinsial EN (31) warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat 7 Juni 2024 siang membenarkan sekaligus menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkoba di Kelayang setelah salah seorang personil Polsek mendapat informasi, Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB jika disalah satu rumah warga Desa Sungai Banyak Ikan sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian, unit Reskrim Polsek Kelayang melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, pukul 22.00 WIB, disaksikan perangkat RT setempat, tim menggerebek sebuah rumah di Desa Sungai Banyak Ikan.
Dirumah itu, diamankan dua orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, yakni EC sebagai pengedar dan EN pembeli atau penikmat sabu aktif, dari tangan mereka, ditemukan 1 paket sabu-sabu.
Pada petugas, EC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JB alias Prima. Tim langsung menuju rumah JB alias Prima di Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang.
Dari rumah JB alias Prima, ditemukan 16 paket sabu-sabu siap edar serta barang bukti lain terkait peredaran narkoba, ada juga uang tunai Rp250 ribu hasil penjualan sabu serta lainnya. (san)
Pekanbaru Pos Riau