BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka Berinisial AY (36) Tahun, Pelaku Pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 49 (Empat puluh sembilan) Paket plastik bungkus Sabu seberat 20,74 gram, 1 (Satu) Unit handphone android, Kotak paket warna hitam yang berisikan plastik pack, bungkusan plastik pack, Papan Catur, Kotak warna putih, Uang tunai senilai Rp.660.000, Di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Pendidikan, RT/RW 007/004, Dusun Air raja bukit sembilan, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Sabtu 01 Juni 2024, sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka berinisial AY (36) Tahun, warga Jln. Pendidikan, RT/RW 007/004, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Tersangka berperan sebagai Pengedar
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis, Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Sabtu (08/06/2024).
Kronologis kejadian penangkapan, Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba yang meresahkan di dusun bukit 9 di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.
Atas lnformasi tersebut team opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melakukan lidik. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Pada hari Sabtu, 01 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Sat resnarkoba Polres bengkalis melakukan penggerebekan terhadap rumah target, dari dalam rumah tersebut berhasil diamankan tersangka dan dari hasil penggeledahan badan dan rumah diamankan barang bukti tersebut diatas dari dalam kamar tersangka.
Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka AY mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yg di peroleh dari NST Sumut (Dalam lidik) dengan cara dikirim melalui ekspedisi bus ke RIS (dalam lidik) dan diserahkan ke tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (mil)
Pekanbaru Pos Riau