
Silaturahmi pengurus rumah tahfidz se Kabupaten Kuansing bersama Pemkab di ruang Multi Media Kantor Bupati, kemarin.
KUANSING (Pepos) — Penggiat rumah penghapal Alquran (tahfidz) di Kabupaten Kuantan Singingi sepakat membentuk wadah.
Bentuknya, Forum Komunikasi Rumah Tahfidz se-Kuansing. Pembentukan forum tersebut diinisiasi oleh pemerintah daerah di ruang Multi Media Kantor Bupati Kuansing, Selasa (24/1).
”Pembentukan forum bertujuan sebagai wadah silaturrahim dan komunikasi antar sesama pengurus Rumah Tahfidz (RT), khususnya di Kuansing,” ujar Kabag Kesra Setdakab Kuansing Novrion dalam sambutannya.
Ustadz Hendrita salah satu ketua rumah tahfidz di Kecamatan Kuantan Tengah yang dipilih sebagai ketua forum komunikasi tersebut.
Masih kata Novrion, ternyata rumah tahfidz di Kuansing tumbuh dan berkembang sangat pesat. Meski begitu,
baru 22 rumah tahfidz di Kuansing yang mengantongi Surat Izin Operasi (SIO).
“Ternyata mencapai ratusan. Kalau tak tertampung kami mohon maaf. Karena kami belum punya data riil,” katanya.
Menurut Novrion, adanya pertemuan ini berawal dari keinginan Plt Bupati untuk melakukan wisuda serentak di Kuansing. Selain ingin bersilaturahmi dengan pengurus tahfidz se- Kuansing.
“Pembentukan forum komunikasi rumah tahfidz ini supaya komunikasi kita bisa berjalan dengan lancar,” katanya.
Sementara Kasi Pakis Kemenag Kuansing H Bahrul Aswandi mengatakan sebanyak 22 rumah tahfidz di Kuansing yang mempunyai SIO.
“Surat izin operasi diterbitkan pusat dan bisa via online. Tinggal mengupload berkas saja di aplikasi,” katanya.
Dalam panduan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam, katanya, rumah tahfidz memiliki istilah resmi RTQ, merupakan singkatan dari Rumah Tahfidz Alquran.
Secara garis besar, kata Bahrul, tata cara pengajuan, syarat ketentuan kelengkapan untuk mendaftarkannya adalah sama saja dengan TPQ.
“Karena juklak (petunjuk pelaksanaan) sebagai juknis mendaftaran lembaga rumah tahfidz adalah sama dengan mencari izin untuk TPQ,” katanya.
Adapun rujukan resmi yang berlaku untuk panduannya yaitu berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 91 tahun 2020. Pada SK Direktur Jenderal ini memuat semua kebutuhan untuk mendaftarkan rumah tahfidz ke Kemenag.
“Buruan diangsur-angsur diurus, jangan sampai kegiatan nanti tersandung karena tak berizin,” katanya.
Sementara Asisten III Setdakab Kuansing H Muradi mengatakan Pemkab sangat mendukung berdirinya rumah tahfidz di Kuansing. Tentu ini selaras dengan visi dan misi Pemkab Kuansing.
“Kita mendukung berdirinya rumah tahfidz. Maka semangat perlu digelorakan bersama untuk memajukan rumah tahfidz di Kuansing,” katanya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau