Kamis , 21 Mei 2026
Kantor Cabang KSP "CU SEIA SEKATA" Belilas, Inhu.san

Karyawan KSP CU Dipecat Tanpa Pesangon dan 10 Bulan Gaji Tak Dibayar

Manejer: Bukan Dipecat, Tapi Mengundurkan Diri

INHU (pekanbarupos.co) — Sudah jatuh masih tertimpa tangga, mungkin kiasan ini layak dialamatkan kepada salah seorang karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) “CU SEIA SEKATA” Cabang Belilas di Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Pasalnya, selain dipecat sefihak, Demak Nababan (52) yang mengaku ikut berjuang merintis pembukaan usaha KSP “CU SEIA SEKATA” Cabang Belilas dibagian Depcolector, warga simpang Kulim IV Kelurahan Pangkalan Kasai Belilas ini turut menprotes gajinya sejak 10 bulan terakhir sebelum dipecat tidak kunjung dibayar sebesar Rp.35 juta.

Menurut Demak lagi, selain pemutus hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon, gaji tak dibayar, sejumlah aset-aset yang dipinjam pakai olehnya kepada KSP “CU SEIA SEKATA” tak dapat dia kuasai dengan alasan korban tidak punya bukti kuitansi beli atau bukti pinjam pakai dari korban kepada KSP “CU SEIA SEKATA”.

Bahkan menurut korban, PHK sepihak yang ia terima 15 Juni kemarin nomor 760/CU.SS-PP/C.33.05/2024 tertanggal 06 Mei lalu tidak diawali surat peringatan (SP) dari pimpinan tentang kesalahan anak buah.

Surat PHK tersebut ditekan Ketua pengurus KSP “CU SEIA SEKATA”, Japedan Munthe dan sekretaris Japiun Saragih dari kantor pusat KSP “CU SEIA SEKATA” di Dolok Masihul, Serdang Bedagai, Sumut.

Kepada Pekanbaru Pos, Demak mensinyalir PHK sepihak dipicu penarikan saham miliknya dari KSP “CU SEIA SEKATA” cabang Belilas sebesar Rp35 juta untuk kepentingan top up sisa pinjaman ditempatnya bekerja sebesar Rp30 juta.

Namun demikian, katanya, dua hari setelah saham dicabut korban kembali ikut menanam saham dengan menyetor uang Rp.300 ribu rupiah, tapi malah ditolak. “Jadi saya pikir PHK sefihak ini dipicu saham yang saya tarik, padahal saham ditarik untuk melunasi sisa pinjaman ke CU SEIA SEKATA,” papar Demak.

Demak berharap, seluruh hak-haknya bisa dikembalikan termasuk setoran saham kali kedua Rp.300 ribu dan sejumlah aset miliknya dikembalikan. “Harapan saya, KSP CU SEIA SEKATA selaku Kopdit dibawah naungan sebuah organisasi salah satu keagamaan dapat mengembalikan hak-hak saya,” Demak optimis.

Kacab KSP “CU SEIA SEKATA” Belilas, Lastri Maulina Sidauruk dikonfirmasi tentang urgensi PHK sefihak kepada Demak enggan mengomentari dengan alasan kebijakan pimpinan. “Silahkan hubungi pimpinan kami,” timpal Lastri.

Dikesempatan serupa, Yona, selaku teller di KSP “CU SEIA SEKATA” Cabang Belilas membenarkan uang pendaftaran keanggotaan dari Demak Nababan sekaligus setor saham awal Rp300 ribu sudah dia terima namun tidak dicatatkan. “Kalau gajinya masih saya bayar, tapi hanya Rp.l600 ribu per bulan,” papar Yona.

Terpisah, Manager KSP”CU SEIA SEKATA” Hieronimus, mengatakan pemecatan kepada Demak setelah sebelumnya yang bersangkutan menyatakan undur diri, bukan sepihak. “Itukan menurut beliau.

Tetapi sebenarnya beliau yang mengundurkan diri sebagai anggota CU. Surat Pengunduran dirinya ada, bukti penarikan simpanan seluruhnya ada,” tulis Hieronimus, lewat seluler.

Menurutnya lagi, seluruh hak dan jasa kepada Demak sudah diberikan per bulan dan itu diatur dalam peraturan pengurus.

Sebab, Koperasi Simpan Pinjam CU hanya melayani anggota, tidak melayani non anggota dan seseorang dapat diterima menjadi karyawan, kolektor, pengurus dan pengawas, jika sudah menjadi anggota sebagaimana diatur AD, ART, Peraturan Pengurus Tentang Karyawan, Peraturan Pengurus Tentang Kolektor. Paparnya. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *