Rabu , 20 Mei 2026

Sosialisasi Dua Perda Strategis, Azwendi Ajak Warga Pekanbaru Jaga Ketertiban dan Dukung Transportasi Modern

PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap aturan daerah demi terciptanya kota yang tertib, aman dan nyaman.

Hal itu disampaikan Azwendi saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di RW 03 Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya,Pekanbaru.

Dalam kegiatan tersebut, Azwendi memaparkan dua regulasi penting yang dinilai sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Yakni, Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.

Menurut Azwendi, kedua perda tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan menjadi dasar dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin modern.

“Sosialisasi dua perda ini sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” ujar Azwendi.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 13 Tahun 2022 mengatur berbagai aspek ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru.

Mulai dari penggunaan fasilitas umum, pengaturan aktivitas di ruang publik, hingga penataan kegiatan usaha informal agar tetap berjalan tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut menjadi pedoman bersama agar wajah Kota Pekanbaru semakin rapi, aman dan nyaman untuk seluruh warga.

Sementara itu, Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem transportasi publik di Kota Pekanbaru.

Azwendi menyebut, saat ini Pekanbaru telah memiliki layanan transportasi umum seperti Trans Metro Pekanbaru (TMP).

Dengan adanya perda tersebut, pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan pelayanan, memperluas jalur, hingga mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum yang aman dan terjangkau.

“Ke depan kita berharap pelayanan angkutan umum semakin maksimal dan benar-benar menjadi solusi mobilitas masyarakat di Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini telah menyediakan layanan pengaduan cepat melalui Call Center 112 yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan darurat maupun gangguan pelayanan publik.

Dengan sosialisasi ini, Azwendi berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga kota, sekaligus ikut berperan menjaga ketertiban serta mendukung kemajuan pelayanan publik di Pekanbaru.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *