BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Satnarkoba Polres Bengkalis mengamankan dua orang pria paruh baya berinisial TS (54) dan berinisial PG (55), karena sebagai pengedar narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengatakan, warga kecamatan pinggir, Bengkalis dan warga Kecamatan Kandis, Siak, itu diamankan polisi ada dua tempat kejadian perkara dan saat penangkapan tersangka berada di rumah Jalan Soiya Desa Semunai Kecamatan Pinggir, Bengkalis, dan Bengkel Jalan Lintas Pekanbaru Duri Km.81 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
“Kamis tanggal 11 Juli 2024 dengan waktu yang berbeda, sekira pukul 20.00 wib, dan sekira pukul 23.30 Wib, team opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan dua orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis Sabu,” ucap Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu (13/07).
Tersangka yang berstatus buruh dan mekanik itu dibekuk Polisi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/115/VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 11 Juli 2024.
Kronologis kejadian, Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 18.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pkl. 20.00 wib, target berada di belakang rumah Jalan Soiya desa semunai kecamatan pinggir kabupaten Bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan, terhadap tersangka 1 (satu) ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.46 gram didalam 1 (satu) buah kotak permen karet, 1 (satu) unit handphone android warna ungu muda, 1 (satu) unit handphone kecil merk warna hitam, dan Uang Tunai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka 1 (satu) mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial PG (sudah tertangkap).
Kemudian tim melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa PG berada di bengkel jalan lintas pekanbaru duri km.81 kecamatan kandis kabupaten siak.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan, terhadap tersangka 2 (dua) ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.17 gram, 1 (satu) unit handphone android merk warna biru dan Uang Tunai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka 2 (dua) mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari S (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil)
Pekanbaru Pos Riau