Minggu , 28 Juni 2026
Rapat BPHL Wilayah III Pekanbaru bersama sejumlah pihak terkait, Rabu (28/8/2024) kemarin bertempat diruang rapat Balai TNBT Inhu, Pematang Reba.har

BPHL Wilayah III Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Kegiatan Terbangun dalam Kawasan Hutan

INHU (pekanbarupos.co) — Jika tidak ada aral melintang, besok, Sabtu 31 Agustus 2024 Balai Pengelola Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Indragiri (Inhu), Riau. Sosialisasi ini untuk Percepat Penyelesaian Kegiatan Terbangun dalam Kawasan Hutan.

Namun sebelumnya, BPHL Wilayah III Pekanbaru bersama sejumlah pihak terkait telah menggelar rapat. “Rapat sudah kami laksanakan Rabu (28/8/2024) kemarin bertempat diruang rapat Balai TNBT Inhu,” ungkap kepala BPHL Wilayah III Pekanbaru, Fifin Arfiana Jogasara, S.Hut., M.Si dihubungi media ini, Jumat (30/8/2024) siang.

Disampaikan olehnya, dalam rangka percepatan penyelesaian kegiatan terbangun di dalam kawasan hutan dan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarak. “Kepada masyarakat desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan desa Simpang Koto Medan Kecamatan Kalayang,” sebutnya.

Jelas Fifin, pelaksanaan kegiatan sosialisasi nantinya akan melibatkan sejumlah pihak. Sejumlah pihak itu diantaranya DLHK Provinsi Riau, Kesbangpol Inhu, Polres Inhu, Tapem Setda Inhu, BPHL Wilayah III Pekanbaru, Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera, Balai PSKL Wilayah Sumatera.

Selain itu, ada juga melibatkan BPKHTL Wilayah XIX Pekanbaru, UPT KPH Sorek, Camat Lubuk Batu Jaya, Camat Kelayang, Tameng Adat LAMR Inhu, Kades Lubuk Batu Tinggal, Kades Tasik Juang dan awak media (wartawan).

Fifin juga menambahkan, pola penyelesaian kegiatan usaha terbangun berupa kebun kelapa sawit yang dilakukan oleh masyarakat adalah kemitraan konsesi hutan.

“Serta mendorong masyarakat yang sudah mengajukan permohonan penyelesaian kegiatan terbangun dalam kawasan hutan untuk melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan perundang undangan,” bebernya.

Dalam rapat disepakati terhadap kegiatan usaha terbangun berupa kebun sawit dalam kawasan hutan merujuk peraturan perundang undangan melalui skema penyelesaian sesuai Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang-undang No. 6 Tahun 2023 dan PP 24 Tahun 2021.

Masih kata Fifin, berdasarkan SK Data dan Informasi kegiatan terbangun dalam Kawasan hutan mulai tahap 1 hingga 22 terdapat 12 permohonan masyarakat yang mengajukan permohonan penyelesaian kegiatan terbangun dalam kawasan hutan yang berada di Kecamatan Ukui, Lubuk Batu Jaya dan Kecamatan Peranap.

“Masyarakat yang mengajukan permohonan penyelesaian kegiatan terbangun dalam Kawasan hutan sebagaimana poin 4 sampai dengan saat ini belum melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan perundang undangan, “Kepala BPHL) Wilayah III Pekanbaru ini menambahkan.

Adapun permohonan kegiatan terbangun dalam Kawasan hutan masih belum dapat dipastikan, bahwa seluruh objek usulan berada di dalam konsesi PBPH PT Rimba Peranap Indah.

“Kemarin itu seluruh peserta rapat yang hadir mendorong upaya penegakan hukum terhadap dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan dengan tindak pidana umum,” pungkasnya.(har)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *