Dua Pengedar Sabu Disergap Polisi
KUANSING (pekanbarupos.co)– Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu disergap Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi
Rabu (11/9) sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Koto Tuo.
Kedua tersangka berinisial Y (42) dan AV (36). Keduanya berhasil disergap berkat informasi dari masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba di Desa Koto Tuo.
Penangkapan dua pengedar sabu itu dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak.
“Iya ada dua tersangka yang berhasil kita amankan yakni Y (42) dan AV (36),” katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, tiga paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, satu kaca pirex berisi sabu, satu alat hisap bong, satu kaca pirex kosong, satu mancis, satu unit ponsel, satu kotak rokok, satu kotak timbangan digital, serta uang tunai Rp50.000.
“Barang bukti sabu disembunyikan tersangka di dalam kotak rokok,” ungkap Kasat.
Diterangkan Kasat, setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Desa Koto Tuo. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang dihuni tersangka Y (42).
“Kita lakukan penyergapan di rumah Y, ternyata di dalam rumah ada kedua tersangka,” katanya.
Polisi pun kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Satu paket ditemukan di kotak rokok milik AV (36), satu paket di atas meja rumah Y (42), dan satu paket lagi disembunyikan di belakang pintu rumah.
Hasil interogasi, kata Kasat, tersangka Y (42) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp250.000.
“Sabu kemudian dibagi menjadi empat paket, dimana satu paket sudah terjual,” katanya.
Memastikan kedua tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, polisi melakukan tes urine. Hasilnya keduanya berinisial Y (42) dan AV (36) positif zat amphetamine.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tentang peredaran dan kepemilikan narkotika,” katanya.
Saat ini, kata Kasat, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku berinisial K, yang diduga kuat sebagai pemasok narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Setiap informasi akan segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Novris. (cil)
Pekanbaru Pos Riau