DUMAI (pekanbarupos.co) – Satnarkoba Polres Dumai berhasil berhasil menangkap pengedar sabu-sabu, di parkiran Wisma Teng Jalan Cempedak, kelurahan Rimba Sekampung, Dumai.
Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes.Pol. Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pengedar Shabu dan menyita 99.04 gram Shabu.
Tersangka bernama Tarmizi (30) warga jalan Sukaramai RT 004 kelurahan Unda Kecamatan Medang Kampai, Dumai.
Kombes Manang juga menjelaskan kronologis penangkapan awal bulan September 2024 team Opsnal Polsek Dumai Barat mendapat informasi akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu di seputaran Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian team Opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 19.30 wib di peroleh informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di parkiran belakang Wisma Teng yang beralamatkan di Jalan Cempedak RT 010 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
Pada saat itu team Opsnal melihat tersangka yang berjumlah 1 (satu) orang sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha NMax warna hitam BM 4202 HP.
“Tim melakukan penangkapan tersangka dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang berisi paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu,” ucap Dir.
Kemudian team melakukan interogasi kepada tersangka tersebut dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dari Kiki alias KITOK (dalam lidik) yang beralamatkan di Puak Kelurahan Teluk Makmur.
Barang bukti yang kita amankan dari tersangka 1 (tiga) paket sedang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 99,04 gram, 1 (unit) Hp merk OPPO A60, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha NMAX warna hitam dengan No. Pol BM 4202 HP.
“Tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kombes Pol Manang.(fiq)
Pekanbaru Pos Riau