Polisi membakar lima unit rakit peti agar tak bisa digunakan lagi di Desa Petai, Singingi Hilir akhir pekan lalu.
Polisi Datang Pelaku Peti Kocar-kacir
KUANSING (Pepos)–Polsek Singingi Hilir melakukan tindakan penertiban terhadap kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Jalan PT RAPP, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (15/9/2024), sekitar pukul 09.00 WIB.
Penertiban ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Dinda Elsa Kencana yang mewakili Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto dengan dukungan sejumlah personel Polsek Singingi Hilir.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto menyampaikan kegiatan penertiban ini dilakukan atas dasar informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
Mendapat laporan, Tim Polsek Singingi Hilir kemudian segera melakukan peninjauan dan penertiban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan PT RAPP, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.
“Setibanya di lokasi, personel kita menemukan delapan unit rakit Peti,” katanya.
Dari delapan unit tersebut, kata Kapolsek, tiga unit rakit sedang aktif beroperasi saat petugas tiba di tempat kejadian. Namun, para pelaku segera melarikan diri begitu mengetahui kehadiran pihak berwajib.
“Sementara lima unit rakit lainnya dalam kondisi tidak beroperasi,” katanya.
Dalam penertiban ini, lanjutnya, petugas mengambil tindakan tegas dengan membakar lima unit rakit yang sedang tidak beraktivitas untuk menghentikan penggunaan alat tersebut.
“Tiga unit rakit yang beroperasi tidak dapat dijangkau petugas karena medan yang sulit diakses,” katanya.
Selama proses penertiban, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena mereka melarikan diri saat petugas tiba di lokasi. Oleh karena itu, tidak ada barang bukti yang disita dari TKP, karena alat-alat tambang emas ilegal telah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Meskipun belum ada pelaku yang berhasil diamankan, katanya, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Menurutnya, operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polsek Singingi Hilir dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal yang kerap merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah-wilayah yang diketahui menjadi pusat aktivitas PETI. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga lingkungan tetap aman dan lestari,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak Polsek Singingi Hilir mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI yang dapat menimbulkan dampak negatif baik terhadap lingkungan maupun hukum.
“Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal di sekitar tempat tinggal mereka,” katanya.
Polisi membakar lima unit rakit peti agar tak bisa digunakan lagi di Desa Petai, Singingi Hilir akhir pekan lalu.
Lima Rakit PETI Dibakar Polisi di Desa Petai
N Polisi Datang Pelaku Peti Kocar-kacir
KUANSING (Pepos)–Polsek Singingi Hilir melakukan tindakan penertiban terhadap kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Jalan PT RAPP, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (15/9/2024), sekitar pukul 09.00 WIB.
Penertiban ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Dinda Elsa Kencana yang mewakili Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto dengan dukungan sejumlah personel Polsek Singingi Hilir.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto menyampaikan kegiatan penertiban ini dilakukan atas dasar informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
Mendapat laporan, Tim Polsek Singingi Hilir kemudian segera melakukan peninjauan dan penertiban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan PT RAPP, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.
“Setibanya di lokasi, personel kita menemukan delapan unit rakit Peti,” katanya.
Dari delapan unit tersebut, kata Kapolsek, tiga unit rakit sedang aktif beroperasi saat petugas tiba di tempat kejadian. Namun, para pelaku segera melarikan diri begitu mengetahui kehadiran pihak berwajib.
“Sementara lima unit rakit lainnya dalam kondisi tidak beroperasi,” katanya.
Dalam penertiban ini, lanjutnya, petugas mengambil tindakan tegas dengan membakar lima unit rakit yang sedang tidak beraktivitas untuk menghentikan penggunaan alat tersebut.
“Tiga unit rakit yang beroperasi tidak dapat dijangkau petugas karena medan yang sulit diakses,” katanya.
Selama proses penertiban, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena mereka melarikan diri saat petugas tiba di lokasi. Oleh karena itu, tidak ada barang bukti yang disita dari TKP, karena alat-alat tambang emas ilegal telah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Meskipun belum ada pelaku yang berhasil diamankan, katanya, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Menurutnya, operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polsek Singingi Hilir dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal yang kerap merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban di wilayah-wilayah yang diketahui menjadi pusat aktivitas PETI. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga lingkungan tetap aman dan lestari,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak Polsek Singingi Hilir mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI yang dapat menimbulkan dampak negatif baik terhadap lingkungan maupun hukum.
“Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal di sekitar tempat tinggal mereka,” katanya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau