
Gakkum BPKH Sidak, Dua Unit Wlat Berat Excavator Milik PT Ronatama Mendakak Dievakuasi Keluar Kebun.
INHU (pekanbarupos.co) – Beredar isu lima orang personil Satgas penegakan hukum (Gakkum) dari badan pemantapan kawan hutan (BPKH) wilayah XII Jambi mendadak hadir ke Inhu.
Kehadiran Satgas unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tersebut dibenarkan Camat Batang Cenaku.
“Kami tidak ikut, sebab perintah pimpinan hanya memfasilitasi,” jawab Camat Batang Cenaku, Dudi Sumbari, Rabu (1/2/23).
Diminta memfasilitasi, Dudi mengklaim sudah memfasilitasi personil BPKH bertemu pejabat pemerintah desa setempat.
Sebab perkebunan kelapa sawit yang akan disidak itu ada di Desa Alim dan Desa Sipang. “Katanya tim itu mau sidak kebun PT Toton dan PT Ronatama, makanya mereka kita antar ke aparat pemerintah desa setempat mendampingi,” paparnya.
Sebagaimana diketahui PT Toton yang ada di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku sejak tahun 2005 silam diduga telah merambah hutan kawasan kelapa sawit tanpa izin menjadi perkebunan.
Bahkan pengusaha asal Bekasi ini ‘menyulap’ hutan kawasan menjadi kebun peribadi sudah menyasar hingga ke wilayah Provinsi Jambi sehingga hamparan kebun miliknya mencapai ribuan hektar.
“Sekarang PT Toton ini berganti kesing, namanya kelompok tani (Poktan) Sumber Makmur Bersama (SMB), tapi keanggotaannya entah dari mana kita ngak tau,” terang warga Desa Alim.
Selain PT Toton alias Poktan SMB milik Naibaho, PT Ronatama Agro Migas (RAM) yang kerap disebut PT Sinaga juga menjadi incaran satgas BPKH karena merambah hutan kawasan untuk perkebunan kelapa sawit milik peribadi tanpa izin.
Anehnya, meski kedua perusahaan perorangan ini sudah pernah dijamah hukum Mapolres Inhu dan DLHJ Riau akibat perambahan hutan tanpa izin, aktivitas nya tetap berjalan bahkan memperluas perkebunan sehingga ada kesan keduanya ‘kebal hukum’. (sdr).
Pekanbaru Pos Riau