BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Berdasarkan keterangan tersangka Kar, menjadi kurir narkotika tersebut ia akan diupah sebesar Rp 50 juta perkardus.
Hal itu terungkap saat Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menanyakan kepada tersangka Kar terkait keterlibatannya dalam bisnis haram internasional tersebut.
Kar, yang tak lain adalah salah satu mantan caleg dari Partai Perindo Dapil I, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil itu mengaku baru sekali ini mencoba peruntungan menjadi kurir sabu.
Dalam dialognya saat konferensi pers yang dilakukan Polda Riau, Kar menyebutkan bahwa pengambilan barang haram dari Malaysia tersebut sudah direncanakan satu bulan sebelumnya.
Disebutkan bahwa barang haram berupa sabu seberat 45 kilogram dan 30.000 butir ekstasi itu rencananya akan diantar ke Pekanbaru. “Baru kali ini. Tapi belum sempat ambil. Rencana diantar ke Pekanbaru,” kata Kar tertunduk lesu.
Diketahui barang bukti yang rencananya akan dijemput oleh Kar sebanyak empat karung yang masing-masing berisi satu kotak kardus, yang didalamnya berisi sabu-sabu dan ekstasi.
Kini Kar bersama jaringan tersangka lainnya diamankan di Direktorat Narkotika Polda Riau. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati. (iin)
Pekanbaru Pos Riau