Kelabui Petugas, Paket Sabu Dimasukkan Dalam Mulut

Tersangka Y Sidabutar (25) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. met
BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah kembali menangkap seorang Kurir sabu di Bagan Batu. Kali ini pelaku berinisial Y Sidabutar (25) warga Jalan Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku tak berkutik saat ditangkap sedang menyelipkan 4 paket sabu didalam mulutnya.
Informasi yang diperoleh awak media Posmetro Rohil dari Mapolres Rokan Hilir menyebutkan, pelaku kurir sabu ditangkap pada Rabu (1/2/2023) dini hari sekira pukul 00.10 Wib tepatnya di terminal mobil Jalan Lancang kuning.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Andrian Pramudianto SIK SH MSI saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Iya saat ini tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” kata AKP Juliandi SH.
Dijelaskannya AKP Juliandi SH, kronologis penangkapan pelaku Y Sidabutar warga Bagan batu ini berawal Selasa (31/2/2023) sekira pukul 22.00Wib petugas polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat terpercaya yang menyebutkan bahwa di daerah terminal mobil Jalan Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu .
Atas informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan dilokasi serta ciri-ciri yang dimaksud ,dan kemudian tim.opsnal Polsek Bagan Sinembah menemukan pelaku Y Sidabutar yang saat itu sedang berjalan diwilayah terminal mobil dan langsung diamankan.
Selanjutnya hasil penggeledahan dari pelaku, ditemukan 1 buah plastik bening, 4 buah pipet dikantong celana, 1 buah Hp merek samsung serta uang tunai sebesar 150.000 dan 4 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,73 gram ditemukan didalam mulut pelaku.
“Saat digeledah, pelaku sempat menghilangkan jejak dengan cara bungkusan paket sabu dimasukan kedalam mulutnya, namun dengan kelihaian petugas mencurigai cara berbicara pelaku, dan akhirnya pelaku gak berdaya saat menyuruh mengeluarkan 4 paket sabu dari mulut pelaku” jelasnya Kasi Humas AKP Juliandi.
Setelah barang haram tersebut ditemukan, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Bagan Sinembah beserta barang buktinya. Terkait perbuatan pelaku dikenakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Pungkasnya.(met)
Pekanbaru Pos Riau