Sabtu , 25 April 2026

Polsek Bagan Sinembah Gulung 7 Orang Pengedar Sabu, 4 Diantaranya Diciduk Tengah Nyabu Di Kebun Sawit

BAGAN BATU (Pekanbarupos.co) – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap 7 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Empat diantaranya diciduk petugas tengah asyik nyabu di kebun sawit. Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti dan sabu sebanyak 10,63 gram.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media Posmetro Rohil/ Pekanbarupos.co dari Mapolsek Bagan Sinembah, menyebutkan para pelaku ditangkap pada Senin 23/9/24 ditempat berbeda.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Reynaldi Yudistha dan Panit Iptu Reymon Basir SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Reymon Basir SH.

Dijelaskan Iptu Reymon Basir SH, Kronologi penangkapan berawal pada senin tanggal 23 September 2024 Sekira Pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwasanya di Perkebunan Kelapa Sawit Milik Masyarakat yang beralamat Kampung Baru, Kepenghuluan Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya terjadi adanya pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Bagan Sinembah IPTU Renaldy Yudhista Indrasari, S.Tr. K, MH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Imron Teheri S.Sos, MH kemudian Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dan kemudian sekira Pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Saniman, Ido Akbali, Evan Sahputra Cahyono dan Sidik  kemudian petugas yang di saksikan oleh Rt setempat melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 5 (lima) Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu, 2 (dua) Buah Mancis, 2 (dua) Buah Sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) Alat Hisap Bong, Uang Tunai sebesar Rp. 320.000,- 4 (empat) Unit Handphone dengan Merek Oppo, Samsung, Vivo, 1 (satu) Unit Timbangan Merek Cariky, 50 Psc Pelastik Bening.

Berdasarkan pengakuan para pelaku mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari Akbar Wahyu Rendika atas perbuatan tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek bagan sinembah guna proses hukum lebih lanjut.

Kemudian berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi dari ke empat tersangka, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil menangkap 3 orang dilokasi berbeda. Ketiga tersangka tersebut yakni, Akbar Wahyu Rendika warga Dusun Panca Mukti Artika Ramdhan warga paket F dan Rido Kurniawan warga Sei Buaya.

Diterangkan Iptu Reymon Basir, Tim Opsnal melakukan interogasi dimana pelaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dari pelaku Akbar Wahyu Rendika. Kemudian pada Hari Senin  23 September 2024 Sekira Pukul 18.30 WIB di Dusun Panca Mukti tepatnya di teras rumah Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap pelaku Akbar Wahyu Rendika.

Setelah dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Rt setempat dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Buah Dompet Warna Coklat, 1 (satu) Lembar Tisu, 1 (satu) Unit Handphone OPPO barang bukti tersebut di temukan di dalam kantong celana.

Berdasarkan pengakuan dan chat WhatsApp Pelaku Akbar Wahyu Rendika mendapatkan barang bukti tersebut dari Palaku Rido Kurniawan, yang diantarkan oleh Artila Ramadhan kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap pelaku Artila Ramadhan.

Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone Realme Warna Hitam kemudian dilakukan penangkapan terhadap Rido Kurniawan dan di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 2 (dua) Unit Handphone merek VIVO dan Realmi atas perbuatan tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek bagan sinembah guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil Tes Urin ini ke tujuh tersangka dinyatakan Positif (+)  Metamfetamin. Adapun peran para tersangka ini yakni
memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan narkotika jenis Sabu.

“Para tersangka ini dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;” jelasnya. (met)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *