Kamis , 18 Juni 2026

Bongkar Kasus LGBT, Dua Mahasiswa Diamankan

PEKANBARU (Pekanbarupos.co)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap perilaku LGBT melalui aplikasi kencan online.

Pada kasus ini 2 orang mahasiswa diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Kedua tersangka yakni inisial RAP (20), merupakan mahasiswa asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan MMA (23), mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis.

Dua mahasiswa yang berperilaku seks menyimpang ini menjerat korbannya melalui aplikasi kencan sesama jenis (lesbian, gay, biseksual dan transgender) alias LGBT. Parahnya lagi, salah satu pelaku telah mengidap penyakit seksual mematikan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto menjelaskan, ada dua laporan dalam kasus LGBT ini. Kedua korban dalam kasus ini merupakan pelajar di Pekanbaru inisial N (16) dan D (16).

Kasus pertama terjadi pada Minggu (16/06/2024) lalu di sebuah rumah kosan yang ada di Kota Pekanbaru.

Mereka berkenalan melalui media sosial, kemudian tersangka RAP berkunjung ke rumah kos N. Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan sesama jenis, kata Kombes Anom Karabianto di dampingi Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Jumat (4/10).

Atas perbuatan RAP, korban merasa trauma dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya dan Polda Riau. Pelaku akhirnya ditangkap tim Respon Jatanras Polda Riau pada Rabu (21/08).

Saat ditangkap pelaku sedang berada di daerah asalnya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus kedua, terjadi pada 21 Juli 2024 lalu. Dimana tersangka MMA dan D yang menjalin hubungan sesama jenis. Tersangka MMA memesan sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, lalu mengajak korban untuk menginap di sana.

Tersangka sudah memesan kamar di sebuah hotel, kemudian mengajak korban untuk datang. Tersangka lalu menjemput korban dan mengajak masuk ke kamar. Tersangka kemudian menyodomi korban di kamar hotel tersebut.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka MMA ditangkap pada Rabu (21/08) di wilayah Bantaran Air, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kedua pelaku dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.(fiq)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *