Selasa , 7 Juli 2026

Polsek Siak Kecil Pastikan Pande Besi di Siak Kecil Tidak Terpengaruh Oleh Tangan Besi Penguasa

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polsek Siak Kecil melaksanakan Sambang kepada Pengrajin Pande Besi sampaikan Sosialisasi Pilkada 2024 Serentak agar berjalan aman dan damai.

Tukang besi atau pandhe besi adalah orang yang pekerjaannya membuat alat-alat dari besi atau baja, seperti alat-alat bertani: cangkul, arit, bendho, bapang, kapak, pisau dll. maupun senjata-senjata. Seorang tukang besi secara tradisional biasanya bertempat di dekat pasar pasar umum atau pasar hewan, tempat berkumpulnya para petani di desa.

Pekerja Seni membentuk Bahan Besi menjadi Sebuah Senjata Tajam yang di gunakan untuk membantu kegiatan sehari-hari sama halnya dengan Seni Politik yaitu membentuk karakter negara dengan pemimpin yang amanah dan dapat menjadi panutan Masyarakat hendaknya harus terwujud dengan karakter masyarakat yang mempunyai pola pikir membangun dengan menentukan pilihan pemimpin masa depan sesuai dengan Norma-Norma yang ada.

Norma-Norma tersebut terdiri dari : Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, Norma Hukum dan Norma Kebiasaan. Semua Norma ini Memiliki Kaedah-Kaedah yang bermanfaat dan Positif. Hendaknya para pemimpin dimasa depan memiliki dan Berpanduan pada Norma-Norma diatas.

Jadi Berpolitik ini kita tidak boleh melakukan pelanggaran atau dapat disebut dengan Politik Praktis. Seperti yang disampaikan oleh Polsek Siak Kecil kepada Pandhe Besi di Kecamatan Siak Kecil.

“Beberapa Kriteria Oknum melakukan kecurangan dapat memenuhi unsur-unsur Sebagai Berikut : Pertama. Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Kedua . Calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Ketiga. Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kempat.

Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk : Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” Kata Kasium Aiptu Hakepri R Guk Guk.

Selain menyampaikan Tentang Politik Praktis Polsek Juga Menyampaikan Ajakan agar Masyarakat Tidak Golput “Hindari Politik Praktis mestinya kita lakukan bersama namun setelah itu kita hendaknya kira kunjungi TPS Masing-Masing pada tanggal 27 November 2024 untuk menentukan hak pilih dan jangan Golput”. Ungkap Aipda Fatzil Irdi Selaku Bhabinkamtibmas setempat.

“Setelah kita menentukan pilhannya nanti. mari kita jaga toleransi berpolitik.” Kata Kasium. Selasa 29/10/2024.

“Toleransi Berpolitik artinya memberi kebebasan untuk menentukan pilihan dengan tidak menghalang-halangi Hak-Hak seseorang yang bersifat positif seperti menentukan pilihan pada Pemilihan Pilkada sesuai dengan harapan masing-masing pemilih.

Yang mana hal ini diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”. Penegasan Kasium Polsek Siak Kecil mengakhiri pembicaraan kemudian berpamitan untuk melaksanakan kegiatan selanjutnya. (mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *