Polsek LTD Sita Satu Paket Besar Sabu-sabu
KUANSING (Pekanbarupos.co)–Polsek Logas Tanah Darat (LTD) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sidodadi, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kamis (14/11/2024).
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 20.45 WIB itu dilakukan di sebuah pondok di perkebunan kelapa sawit milik warga setempat. Lokasi itu diduga menjadi tempat transaksi narkoba oleh jaringan pengedar.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Logas Tanah Darat, IPTU Nyus Pendri membenarkan penangkapan pengedar narkoba tersebut.
“Awalnya kita mendapat laporan dari warga sekitar tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Desa Hulu Teso dan Desa Sidodadi,” katanya.
Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Logas Tanah Darat memerintahkan Kanit Reskrim, Aiptu Andy Candra beserta anggota unit Reskrim, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan ternyata benar. Informasinya target berada di pondok di area perkebunan sawit,” katanya.
Setelah melakukan pengintaian, kata Kapolsek, tim Reskrim mengonfirmasi keberadaan tiga orang di dalam pondok tersebut dan segera melakukan penggerebekan.
“Dalam penggerebekan ini, satu tersangka berinisial M (41) berhasil diamankan,” katanya.
Sementara dua pelaku lainnya lanjut Kapolsek, melarikan diri dari lokasi. Setelah dilakukan interogasi awal, M mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di sekitar lokasi adalah miliknya.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 10 paket kecil sabu dan 1 paket besar sabu dengan berat kotor total 7,85 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening kecil, 1 sendok pipet, 1 plastik klip biru, 1 lembar uang kertas senilai Rp100.000, dan 1 unit handphone merk Vivo Y36.
Tersangka M (41) katanya, berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Maka tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi hukum bagi pengedar dan pemilik narkotika dalam jumlah tertentu.
“Tersangka M juga positif untuk amphetamine, menguatkan indikasi tersangka tidak hanya mengedarkan tetapi juga mengonsumsi narkotika,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi berharga sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif dalam memberikan informasi. Ini merupakan wujud sinergi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini kata Kapolsek, merupakan bukti keseriusan Polsek Logas Tanah Darat dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kita mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi keamanan dan kesehatan lingkungan,” harapnya.(Cil)
Pekanbaru Pos Riau